Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMP Gresik Disogok 1 Miliar Setelah Dihamili Pria 50 Tahun, Arist Merdeka Sirait Angkat Bicara

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait angkat bicara perihal dugaan pria 50 tahun (SG) yang hamili siswi SMP, MD (16)

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Siswi SMP Gresik Disogok 1 Miliar Setelah Dihamili Pria 50 Tahun, Arist Merdeka Sirait Angkat Bicara
Surya.co.id/Istimewa
IS, ibu korban (kiri) bersama C, kakak korban (tengah) dan kuasa hukum Abdullah Syafii (kanan) di Mapolres Gresik di sela-sela pemeriksaan, Senin (4/5/2020) kemarin. Lokasi kandang ayam yang menjadi tempat rudapaksa SG (50) kepada MD (16). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait angkat bicara perihal dugaan pria 50 tahun (SG) yang hamili siswi SMP, MD (16) di Gresik, Jawa Timur.

Lebih lanjut, yang tidak kalah mencuri perhatian masyarakat, ada anggota DPRD Gresik, NH yang disebut mencoba menyogok keluarga MD untuk tidak membawa kejadian ini ke jalur hukum dengan uang 1 miliar.

Melihat kondisi tersebut, Arist mengecam dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada diri MD.

Ia menegaskan tidak ada kata kompromi atau damai apalagi dilakukan dengan cara bujuk rayu diikuti transaksi uang.

Baca: Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Anak SMP di Gresik: Pelaku Masih Berkeliaran Hingga Tawaran Rp 1 M

Baca: Anggota DPRD Gresik Sogok Rp 1 Miliar Agar Pemerkosa siswi SMP Hingga Hamil Tak Ditahan

"Ini sama artinya bahwa apa yang dilakukan NH sebagai anggota dewan dapat dikenakan tindak pidana dengan sengaja membiarkan terjadinya serangan dan kekerasan seksual terhadap anak," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Arist juga menyebut dengan NH menawarkan uang kepada MD dapat dinilai sebagai tindak perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial.

Sehingga selain pelaku SG, NH juga dinilai dapat terkena pasal.

Berita Rekomendasi

"NH dapat dikenakan pasal dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun karena mencoba memfasilitasi dan memengaruhi bahkan membiarkan terjadinya kejahatan seksual terhadap dapat diancam 15 tahun penjara."

"Sedangkan SG dapat diancam maksimal 20 tahun bahkan pidana seumur hidup," kata Arist.

Arist mengaku percaya dengan komitmen Kapolres Gresik melalui Unit PPA Satreskrim Polres Gresik akan segera menindaklanjuti setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.

Baca: Pelaku Pemerkosaan Bocah SMP di Kandang Ayam akan Segera Diperiksa Polisi, sang Istri juga Dipanggil

Baca: Soal Dugaan Anggota DPRD Gresik Imingi Uang ke Siswi SMP Korban Pencabulan, Pengacara MD Punya Bukti

Mengingat terduga pelaku SG belum ditangkap dan ditahan oleh Polres Gersik untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

"Karena atas dedikasi dan komitmen Kapolres Gersik beberapa waktu lalu, Komnas Perlindungan Anak memberikan penghargaan atas dedikasinya selama ini membongkar kasus-kasus kejahatan seksual, perdagangan manusia dan kekerasan terhadap anak," ucapnya.

Arist juga meminta pihak kepolisian untuk turut memeriksa NH yang berupaya memengaruhi korban untuk menghentikan laporan korban ke polisi.

Terkait kasus ini, Arist akan akan berkoordinasi dan mendorong Polres Gersik untuk segera melakukan gelar perkara untuk memperjelas duduk perkara tindak pidana yang dilaporkan oleh korban.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas