Siswi SMP Gresik Disogok 1 Miliar Setelah Dihamili Pria 50 Tahun, Arist Merdeka Sirait Angkat Bicara
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait angkat bicara perihal dugaan pria 50 tahun (SG) yang hamili siswi SMP, MD (16)
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
Dikutip dari Surya.co.id, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Joko Suprianto mengatakan terlapor SG akan dimintai keterangan ke Mapolres Gresik sebagai saksi terlebih dahulu.
"Pekan ini kita panggil terlapor (SG)," ucapnya.
Selain memanggil SG, mantan Kanitreskrim Polsek Driyorejo Gresik ini juga akan memanggil saksi lainnya.
Hal ini dilakukan guna menguatkan sejumlah alat bukti yang ada saat ini.
"Besok (Rabu, 13/5/2020) istri terlapor kita panggil," kata Joko.
Selama ini, polisi sudah memanggil keluarga korban sebagai pelapor.
Kakak dan juga ibu korban sudah ke Mapolres Gresik.
Disinggung mengenai terlapor yang saat ini masih bebas riwa-riwi di desa karena tak juga dipanggil, Joko menyebut jika alat bukti sudah cukup status SG akan ditingkatkan menjadi tersangka.
"Harus, harus, harus kalau itu memang rangkaian tindak pidana tersebut dikuatkan dengan dua alat bukti yang sah harus kita naikkan," terang Joko.
Sebagian artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Update Kasus Perzinaan dengan Korban Siswi SMP di Gresik yang Tolak Uang Sogokan Rp 1 Miliar
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( Surya.co.id/Willy Abraham)