Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Anak Aniaya Teman Diduga Direkam Ayahnya, Komnas PA: Membiarkan Kekerasan Adalah Tindak Pidana

Tanggapan Komnas Perlindungan Anak terkait video seorang anak menganiaya teman sebayanya. Diduga video itu direkam oleh ayah pelaku.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Viral Anak Aniaya Teman Diduga Direkam Ayahnya, Komnas PA: Membiarkan Kekerasan Adalah Tindak Pidana
Kolase Tribunnews
Beredar video seorang bocah menganiaya teman sebayanya. Diduga video direkam oleh ayah pelaku. (Kolase Tribunnews) 

"Kami juga melibatkan personel Polsek Tuntang dan DP3A Kabupaten Semarang," jelasnya.

Komnas PA: Segera Melapor Polisi

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengatakan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap seorang anak merupakan tindak pidana kekerasan fisik.

Menurutnya, dalam kejadian tersebut tentunya anak membutuhkan pertolongan orang tua.

Oleh karena itu, Arist pun mendesak orang tua korban untuk segera melapor ke polisi.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait (dokumentasi Komnas Perlindungan Anak)

"Membiarkan dan menyuruh terjadinya kekerasan terhadap anak, dimana anak sesungguh dalam posisi membutuhkan pertolongan namun tidak mendapat pertolongan, tindakan orang tua pelaku tersebut dalam video ini merupakan tindak pidana kekerasan fisik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya pada Tribunnews.com, Rabu (13/5/2020).

"Dapat segera orang tua korban bersama korban membuat laporan ke polisi untuk ditindaklanjuti," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, menurut Arist, anak yang menganiaya temannya tersebut juga bisa dilaporkan.

Dengan catatan, anak tersebut dilaporkan dengan mengedepankan penyelesaian dalam perspektif perlindungan anak.

Baca: Covid-19 Serang Anak, Komnas PA Minta Pemda Salurkan Makanan untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh Anak

"Untuk anak yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban dapat juga dilaporkan kepada polisi dengan pendekatan dan mengedepan penyelesaian dalam perspektif perlindungan anak," ujarnya.

Arist menambahkan, bagi Komnas PA, tidak ada toleransi terhadap perlakuan dalam video tersebut.

"Bagi Komnas Perlindungan Anak, setelah menyaksikan video dan sengaja disiarkan ke publik, tidak ada toleransi terhadap perlakuan ini."

"Komnas Perlindungan Anak mendorong segera orang tua melaporkan tindak kekerasan ini kepada polisi." tegasnya.

Baca: Siswi SMP Gresik Disogok 1 Miliar Setelah Dihamili Pria 50 Tahun, Arist Merdeka Sirait Angkat Bicara

Lebih lanjut, Arist juga meminta pihak kepolisian untuk segera memproses penegakan hukum atas kejadian ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas