Aksi 'Saya Prank Kamu' ke Petugas Medis, Wanita Muda di Bone Jadi Tersangka
Salah satu dari rekannya menyahut bahwa lebih baik diperiksa corona karena pernah kontak dengan kakeknya yang positif Covid-19.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BONE - Seorang wanita belia berinisial AR (20) diringkus Polres Bone dan ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan prank (candaan) di dua rumah sakit di Bone.
"Kami sudah amankan dan sudah ditetapkkan sebagai tersangka sejak semalam," kata Kasatreskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun melalui pesan singkat pada Rabu (13/5/2020).
AR (20) dan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa: barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Sementara ketiga rekannya, yakni ES (19), ADL (21), dan DA (22), dijadikan saksi dalam kasus ini.
"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun.
Kasus ini bermula pada Jumat (8/5/2020) pukul 02.00 Wita saat mereka meminum minuman keras di sebuah rumah indekos di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe, Kecamatan Taneteriattang Barat.
Setelah itu AR masuk ke dalam kamar indekos, sedangkan tiga rekannya berada di luar.
Tiba-tiba ketiga rekannya mendengar AR mengigau.
Mereka pun masuk ke kamar dan melihat AR dalam keadaan kejang-kejang.
Ketiganya, kata Pahrun, langsung membawanya ke Puskesmas Watampone.
Sesampai di Puskesmas, salah satu rekannya turun untuk memberitahukan ke petugas medis bahwa ada temannya yang tidak sadarkan diri.
Kondisinya sesak napas dan kejang-kejang.
Mendengar hal itu, petugas di Puskesmas Watampone mengarahkan untuk membawanya ke Rumah Sakit Hapsah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.