Mudik Lokal Masih Diperbolehkan, Simak Aturan yang Harus Dipatuhi Pemudik yang Gunakan Motor
Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melarang warga yang tinggal di dalam zona merah, untuk tidak mudik ke luar daerah.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melarang warga yang tinggal di dalam zona merah, untuk tidak mudik ke luar daerah.
Meski begitu, mudik lokal atau berpergian di wilayah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) khususnya Jabodetabek tidak dilarang.
Misalnya saat Lebaran, seorang keluarga yang tinggal di Depok hendak mengunjungi sanak saudara yang berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, mudik lokal antar wilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.
• Niat Jalan Kaki Jakarta-Tasikmalaya karena Tak Bisa Bekerja, Pria Lolos Mudik dengan Naik Travel
Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang. Dengan catatan harus berada pada alamat KTP yang sama.
Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahmi ke sanak famili.
“Tidak ada larangan kalau mudik antar-wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin, kepada Kompas.com belum lama ini.
• Masih Nekat Mudik, Ada Ancaman Denda Hingga Rp 100 Juta atau Penjara 1 Tahun!
Sebelumnya untuk melarang pemudik dari Jakarta ke luar daerah, pemerintah telah mengelar Operasi Ketupat yang konsentrasinya melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.
Sejumlah kendaraan dibatasi, tak terkecuali kendaraan penumpang, bus, truk, hingga mobil travel.
Hanya warga yang memiliki izin khusus atau surat keterangan yang diperbolehkan melewati pos tersebut.
Bawa Penumpang Mobil Saat Mudik Lokal di Jabodetabek
HALAMAN SELANJUTNYA ==============>