Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mudik Lokal Masih Diperbolehkan, Simak Aturan yang Harus Dipatuhi Pemudik yang Gunakan Motor

Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melarang warga yang tinggal di dalam zona merah, untuk tidak mudik ke luar daerah.

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in Mudik Lokal Masih Diperbolehkan, Simak Aturan yang Harus Dipatuhi Pemudik yang Gunakan Motor
TRIBUN JABAR/ZELPHI
Petugas memberhentikan pengendara sepeda motor yang berboncengan dan tidak menggunakan sarung tangan di check point jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Sabtu (9/5/2020). Chek point dilokasi ini merupakan jalan masuk menuju Kota Cimahi dari arah Kabupaten Bandung Barat. Sampai hari ini pelanggaran yang masih dilakukan oleh pengendara sepedamotor adalah kelalaian menggunakan sarung tangan. (Tribun Jabar/Zelphi) 

TRIBUNNEWS.COM Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melarang warga yang tinggal di dalam zona merah, untuk tidak mudik ke luar daerah.

Meski begitu, mudik lokal atau berpergian di wilayah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) khususnya Jabodetabek tidak dilarang.

Misalnya saat Lebaran, seorang keluarga yang tinggal di Depok hendak mengunjungi sanak saudara yang berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, mudik lokal antar wilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.

 Niat Jalan Kaki Jakarta-Tasikmalaya karena Tak Bisa Bekerja, Pria Lolos Mudik dengan Naik Travel

Petugas kesehatan tengah mengecek suhu tubuh pengendara yang masuk ke Kota Bandung melalui jalur Jalan Dr Djunjunan (Jalan Pasteur) dengan menggunakan scan thermal, Rabu (22/4/2020). Pengecekan yang dilakukan di pos check point Jalan Pasteur ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di Bandung Raya selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Petugas kesehatan tengah mengecek suhu tubuh pengendara yang masuk ke Kota Bandung melalui jalur Jalan Dr Djunjunan (Jalan Pasteur) dengan menggunakan scan thermal, Rabu (22/4/2020). Pengecekan yang dilakukan di pos check point Jalan Pasteur ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di Bandung Raya selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (KOMPAS.com/AGIE PERMADI)

Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang. Dengan catatan harus berada pada alamat KTP yang sama.

Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahmi ke sanak famili.

“Tidak ada larangan kalau mudik antar-wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin, kepada Kompas.com belum lama ini.

 Masih Nekat Mudik, Ada Ancaman Denda Hingga Rp 100 Juta atau Penjara 1 Tahun!

Sejumlah warga menjajakan dagangannya berupa masker dan sarung tangan di pinggir jalan sebelum pemeriksaan petugas di Check Point saat PSBB Jabar diberlakukan, Rabu (6/5/2020).
Sejumlah warga menjajakan dagangannya berupa masker dan sarung tangan di pinggir jalan sebelum pemeriksaan petugas di Check Point saat PSBB Jabar diberlakukan, Rabu (6/5/2020). (KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)
Berita Rekomendasi

Sebelumnya untuk melarang pemudik dari Jakarta ke luar daerah, pemerintah telah mengelar Operasi Ketupat yang konsentrasinya melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.

Sejumlah kendaraan dibatasi, tak terkecuali kendaraan penumpang, bus, truk, hingga mobil travel.

Hanya warga yang memiliki izin khusus atau surat keterangan yang diperbolehkan melewati pos tersebut.

Bawa Penumpang Mobil Saat Mudik Lokal di Jabodetabek

psbb bogor penumpang mobil pribadi
psbb bogor penumpang mobil pribadi (istimewa via Kompas.com)

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas