Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Pemerkosaan Gadis 16 Tahun di Kandang Ayam, Sebut Bayar & Tak Memaksa Tapi Ngaku Menyesal

Selain itu, SG mengaku sudah lebih dari enam kali mencabuli korban yang tak lain masih saudaranya.

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in Pengakuan Pemerkosaan Gadis 16 Tahun di Kandang Ayam, Sebut Bayar & Tak Memaksa Tapi Ngaku Menyesal
TRIBUNJATIM.COM/WILLY ABRAHAM
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo (kiri) bersama tersangka, SG (kanan) di Mapolres Gresik, Jumat (15/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM SG (50), pria yang memerkosa siswi SMP berinisial MD (16) hingga hamil tujuh bulan, mengaku setelah melakukan perbuatan bejatnya selalu memberi uang kepada korban.

Kepada polisi, SG mengaku tidak memaksa untuk mengajak hubungan badan dengan korban.

"Saya kasih uang, saya bayar dengan uang, Pak. Beli itu, Pak, saya beli bukan maksa, enggak ada suka sama suka," ujar SG saat ditanya Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (15/5/2020), dikutip dari Surya.co.id.

 Gambar Gadis Terikat Siswi Bunuh Bocah adalah Dirinya yang Diperkosa Pacar dengan Kelainan Seksual

Selain itu, SG mengaku sudah lebih dari enam kali mencabuli korban yang tak lain masih saudaranya.

"Total sepuluh kali sejak 2019," katanya.

Sambungnya, paling banyak dilakukan di rumahnya, sesekali dilakukan di sawah dekat kandang ayam.

SG (50) baju hitam, tersangka pemerkosa gadis 16 tahun hingga hamil tujuh bulan
SG (50) baju hitam, tersangka pemerkosa gadis 16 tahun hingga hamil tujuh bulan (SURYA.co.id (Polres Gresik))

 Berkali-kali Perkosa Putri Kandungnya, Pria Ini Diamankan Polisi Saat Antar Sang Anak Periksa ke RS

Akibat perbuatannya, MD yang masih duduk di bangku SMP mengalami trauma dan hamil 7 bulan.

Berita Rekomendasi

"Saya mengaku menyesal, nyesel banget," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya, Jumat.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas