Kronologi Aksi Perundungan Bocah Penjual Jalangkote di Pangkep, Dicegat hingga Jatuh Tersungkur
Berikut kronologi aksi perundungan oleh sejumlah pemuda kepada bocah 12 tahun, penjual jalangkote di Pangkep, Sulawesi Selatan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kronologi aksi bully atau perundungan yang dilakukan oleh sejumlah pemuda pada bocah 12 tahun penjual jalangkote.
Hal tersebut diketahui dari video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (17/5/2020).
Dalam sebuah video memperlihatkan aksi perundungan pada bocah berinisial RL.
Baca: Deretan Fakta Video Viral Perundungan Bocah Penjual Jalangkote di Sulawesi Selatan
Di kesehariannya, RL berjualan jalangkote yang merupakan makanan ringan kuliner khas Makassar.
Ia sering berkeliling menjajakkan dagangannya dengan menggunakan sepeda.
Diketahui aksi perundungan terjadi pada Minggu (17/5/2020) sekira pukul 17.30 WITA.
Peristiwa ini terjadi di Jalan sebelah utara Lapangan Bonto-Bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Awalnya, RL yang mengenakan kaos kombinasi warna oranye dan hitam itu tengah menaiki sepedanya.
Kemudian di persimpangan jalan, ada seorang pemuda yang bersembunyi dari balik tumbuhan.
Ia sedang menunggu RL lewat di dekatnya dan bersiap untuk melakukan pencegatan.
Pemuda tersebut kemudian mencoba menghalau laju sepeda yang dinaiki oleh RL.
Sampai RL mencoba untuk menghindar dan memperlambat sepedanya.
Hingga membuat RL jatuh tersungkur dari sepedanya di sebuah lapangan.
Dari rekaman terdengar suara tertawa para pelaku perundungan yang melihat tingkah RL.
Bahkan ketika RL akhirnya terjatuh dari sepeda dan membuat ketawa para pelaku semakin puas.
Baca: 6 FAKTA Perundungan Bocah Jualan Jalangkote di Pangkep, Akui Sering Dibully, Ingin Bantu Keluarga
Baca: Perundungan Bocah Penjual Jalangkote: 8 Orang Diamankan, Tersangka Utama Terancam 3,5 Tahun Penjara
RL nampak masih tergeletak di rumput lapangan itu, di sebelah sepedanya.
Meski banyak pemuda di sekitarnya, namun tidak ada satupun yang memberikan pertolongan.
Para pelaku perundungan malah asyik menertawakan RL yang jatuh ke lapangan.
Dalam video lainnya, RL sempat mencoba membalas aksi perundungan dari para pemuda itu.
RL terlihat membengkokkan plat nomor sepeda motor seorang pemuda.
Melihat tindakan itu, pemuda tersebut langsung turun dari motornya dan mendekati RL.
Lalu kemudian pemuda itu melayangkan sebuah pukulan ke bagian punggung RL.
Kemudian RL didorong dan kembali terjatuh ke lapangan.
Lagi-lagi, tak ada satupun pemuda yang memberikan pertolongan dan justru hanya tertawa melihat RL.
RL nampak berusaha sendiri untuk membangunkan tubuhnya.
Video tersebut kemudian viral di media sosial dan mendapatkan berbagai kecaman dari warganet.
Setelah viral, pelaku perundungan terhadap RL berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Dikutip dari TribunPangkep.com, satu di antara beberapa pemuda yang melakukan perundungan bernama Firdaus (26).
Firdaus sudah diamankan oleh Polres Pangkep, pada Minggu, (17/5/2020).
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji membenarkan adanya aksi perundungan tersebut.
Firdaus mengakui ia mendorong RL hingga terjatuh bersama sepedanya.
Mendapatkan tindakan itu, RL mengalami luka ringan di bagian lengannya.
Tak hanya itu, Firdaus kini juga sudah ditahan oleh pihak Polres Pangkep terkait tindakannya.
AKBP Ibrahim juga mengatakan, Firdaus masih melalui proses pemeriksaan untuk dimintai keterangan.
"Pelaku sudah kami amankan untuk di proses kepentingan penyidikan," terang AKBP Ibrahim dikutip dari Tribunpangkep.com.
Kepada pihak kepolisian, Firdaus mengungkapkan alasannya memukul RL.
Firdaus mengaku tak terima ketika RL merasa yang paling hebat di wilayah tempat tinggalnya.
Kala itu, mereka berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah.
"Dalam video yang beredar ia mengatakan 'iya tolo'na Ma'rang' atau dalam artian 'sayalah yang paling jago di sini," jelas AKBP Ibrahim dikutip dari Tribunpangkep.com.
"Ia juga mendorong bersama sepedanya hingga korban terjatuh," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Tribunpangkep.com/Andi Muhammad Ikhsan WR)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.