Remaja Berusia 15 Tahun di Aceh Tamiang Dicabuli Ayah Tiri dan Kakak Tirinya
Di hadapan penyidik keduanya mengaku perbuatan haram itu dilakukan ketika rumah dalam kondisi kosong atau malam hari ketika penghuni lain sudah tidur
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Serambi Indonesia Rahmad Wigna
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Perempuan berinisial S (15), jadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tiri dan kakak tirinya.
Keduanya pelaku, Ra (42) warga Tenggulun, Aceh Tamiang yang merupakan ayah tiri dan IS (20) kakak tiri korban diringkus.
Keduanya diamankan polisi secara terpisah atau hanya berselang beberapa jam, Sabtu (16/5/2020) malam lalu.
Penangkapan ini sendiri berawal dari laporan Su (31) yang tak lain istri Ra, Sabtu (16/5/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Dalam pengaduannya, Su menyebutkan putri kandungnya, S (15) telah menjadi korban pencabulan oleh Ra.
Kapolsek Kejuruan Muda, Iptu Hendra Sukmana mengatakan, malam itu juga laporan itu mereka tindak lanjuti dengan memintai keterangan korban.
Baca: Kisah Tragis NF, Korban Pencabulan Paman hingga Hamil 3,5 Bulan, Bagaimana Nasib Sang Bayi?
Tak membutuhkan waktu lama, polisi langsung turun ke lokasi kejadian untuk mengamankan Ra.
“Setelah memintai keterangan korban, kami memutuskan untuk langsung mengamankan pelaku yang tak lain ayah tiri korban,” kata Hendra, Senin (18/5/2020).
Dalam pemeriksaan itu kata Hendra, Ra mengakui perbuatannya.
Aksi bejat ini sudah berlangsung sejak April 2019 hingga Mei 2020.
Mirisnya saat mendalami kasus ini, polisi menemukan dugaan keterlibatan putra kandung tersangka, IS.
Malahan IS diketahui telah lebih dulu menjadikan adik tirinya sebagai budak nafsu.
Baca: Kuburan di Aceh Timur Terseret Arus Banjir, Warga Pindahkan 6 Makam Lainnya
“Ternyata anak kandung pelaku sudah lebih dulu mencabuli korban, yaitu sekitar bulan Maret 2019,” lanjut Hendra.
Hendra memastikan masing-masing pelaku saling tidak tahu telah melakukan kejahatan serupa.
Namun di hadapan penyidik keduanya mengaku perbuatan haram itu dilakukan ketika rumah dalam kondisi kosong atau malam hari ketika penghuni lain sudah tidur.
Dalam kasus ini kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Padal 82 UURI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Cabuli Wanita yang Sama, Ayah dan Anak Diringkus di Aceh Tamiang