Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Residivis Narkoba di Bulungan Ditangkap Lagi, Kali Ini Ketahuan Pegang 1,7 Kg Sabu

Sebelum menangkap SU, Satresnarkoba Polres Bulungan lebih dahulu meringkus 4 rekan tersangka

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Residivis Narkoba di Bulungan Ditangkap Lagi, Kali Ini Ketahuan Pegang 1,7 Kg Sabu
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BULUNGAN - Jajaran Satres Narkoba Polres Bulungan berhasil menangkap seorang yang diduga memiliki 1,7 Kilogram narkoba jenis sabu.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Bulungan, AKP Maulana Aryo Bimo, tersangka berinisial SU (45) merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Baca: Perampok Bawa Pedang Satroni Rumah Pengusaha di Kuningan, Penghuni Sempat Disekap

SU (45) tercatat sebagai warga Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan.

Ia dibekuk di kosnya, pada Rabu (13/5/2020) dini hari lalu.

"Tersangka yang kami bekuk ini merupakan residivis. Ia sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus narkoba di Lapas Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Namun ternyata saat bebas 2018 silam, ia kembali terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Maulana Aryo Bimo, kepada TribunKaltim.co, Minggu (17/5/2020).

Sebelum menangkap SU, kata dia, Satresnarkoba Polres Bulungan lebih dahulu meringkus 4 rekan tersangka, yakni pria inisial RE, JU, BE, dan FE, yang saat ini telah berada di Rutan Polres Bulungan.

Berita Rekomendasi

Rekan tersangka diketahui juga merupakan mantan penghuni Lapas Berau.

"Jadi pengungkapan ini ada empat TKP, dengan lima tersangka.

Namun barang bukti milik SU ini yang paling besar, yakni 1,7 kg.

Baca: Ketika Sandiaga Susuri Gang Sempit dan Bertemu Manusia Gerobak di Jakarta Selatan

Rekan tersangka, ada yang berstatus kurir, penjual, pemakai, sedangkan SU sendiri merupakan bandar," ujarnya.

Maulana menambahkan, SU terancam dijerat Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Hendak Dibawa ke Samarinda

Sebelumnya, Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan, mengatakan 1,7 kg sabu yang diamankan berasal dari Tawau, Malaysia.

Sabu tersebut dibawa oleh seseorang dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan, Kaltara menuju Tanjung Selor, di Kabupaten Bulungan.

"Sabu dibawa oleh seseorang asal Sungai Nyamuk, menggunakan jalur laut menuju Tanjung Selor. Orang yang membawa sabu itu, saat ini masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Bulungan.

Saat sabu tiba di Bulungan, diberikan kepada SU, untuk selanjutnya akan dibawa ke Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), lewat jalur darat. Tetapi sebelum dibawa ke Samarinda, tersangka terlebih dahulu kami tangkap di kosnya," kata Yudhistira Midyahwan.

Tersangka SU bahkan sempat menjual sejumlah paket sabu di Tanjung Selor, sambil menunggu kesempatan untuk membawanya ke Samarinda.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul: Kasatreskoba Polres Bulungan Sebut Pemilik 1,7 Kg Sabu Merupakan Residivis

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas