Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Eks Pemain Persela dan Persegres, Satu Mantan Wasit Liga I Ditangkap saat Transaksi Sabu

BNNP Jatim menangkap mantan Kiper Persegres Gresik M Choirun Nasirin alias Cak Imin warga Pagerjowo, Buduran, Sidoarjo.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Selain Eks Pemain Persela dan Persegres, Satu Mantan Wasit Liga I Ditangkap saat Transaksi Sabu
Firman Rachmanuddin/Surya
Empat Tersangka Ditangkap BNNP Jatim. Dari empat itu, dua di antaranya adalah Nasirin merupakan mantan kiper Persegres Gresik dam PSMS Medan, sementara Eko adalah mantan gelandang jangkar Persela Lamongan. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Selain melibatkan dua mantan pemain klub sepakbola di Jawa Timur, Persegres dan Persela Lamongan, seorang mantan wasit Liga Indonesia juga diringkus BNNP Jatim.

Diberitakan, BNNP Jatim menangkap mantan Kiper Persegres Gresik M Choirun Nasirin alias Cak Imin warga Pagerjowo, Buduran, Sidoarjo.

Mantan kiper Persegres ini ditangkap bersama mantan gelandang Persela Lamongan, Eko Susan Indarto (40) warga Pucangro, Lamongan.

Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi narkoba dengan dua produsen sabu bernama Novin Adrian (36) warga Dusun Gowok, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan Dedik A Manik (42) warga Mengkudu Blok M, Jakarta Utara.

Dedik A Manik juga diketahui sebagai mantan wasit liga Indonesia yang kini menjabat sebagai Ascot PSSI Jakarta Utara aktif.

Mereka melakukan kegiatan produksi di sebuah rumah perumahan Graha Taman Pelangi C3, Semarang.

Baca: Polda Metro Jaya Imbau Warga Jakarta dan Sekitarnya Lakukan Silaturahmi Secara Virtual Saat Lebaran

Baca: Harry Kane Enggan Terburu-buru Lakoni Comeback Pascapulih dari Cedera

Baca: Mike Tyson Mendapat Tawaran Bertarung di Tanah Kelahirannya

Baca: Jokowi Perketat Larangan Mudik Tapi Perbolehkan Transportasi Umum Tetap Beroperasi, Ini Jelasnya

Hal itu disampaikan Kepala BNNP Jatim, Brigjend Pol Bambang Priyambadha.

Berita Rekomendasi

"Diantara para tersangka ini memang ada yang merupakan mantan atlet dan wasit bahkan pengurus PSSI pusat," sebut Bambang didampingi Penyidik Madya Pemberantasan BNNP AKBP Wisnu Chandra, Senin (18/5/2020).

Dari tangan para tersangka ini, petugas menyita sebanyak 5,313 Kilogram sabu yang hendak diantarkan menuju Madura.

"Dua tersangka yang asal Sidoarjo dan Lamongan ini diberi 150 gram, sisanya dikirim ke Madura rencananya," tandasnya.

Produksi 5 kg Sabu per 2 Hari

Petugas BNNP Jatim, yang mendatangi rumah industri sabu di kawasan perumahan Graha Taman Pelangi C3, Semarang, Jawah Tengah mendapati fakta mengejutkan.

Dalam operasionalnya, industri sabu rumahan itu dapat memproduksi minimal 5 kilogram dan 2 hari.

Hal itu diakui Dedik A. Manik (42) dan Novin Adrian.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas