Selain Eks Pemain Persela dan Persegres, Satu Mantan Wasit Liga I Ditangkap saat Transaksi Sabu
BNNP Jatim menangkap mantan Kiper Persegres Gresik M Choirun Nasirin alias Cak Imin warga Pagerjowo, Buduran, Sidoarjo.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Selain melibatkan dua mantan pemain klub sepakbola di Jawa Timur, Persegres dan Persela Lamongan, seorang mantan wasit Liga Indonesia juga diringkus BNNP Jatim.
Diberitakan, BNNP Jatim menangkap mantan Kiper Persegres Gresik M Choirun Nasirin alias Cak Imin warga Pagerjowo, Buduran, Sidoarjo.
Mantan kiper Persegres ini ditangkap bersama mantan gelandang Persela Lamongan, Eko Susan Indarto (40) warga Pucangro, Lamongan.
Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi narkoba dengan dua produsen sabu bernama Novin Adrian (36) warga Dusun Gowok, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan Dedik A Manik (42) warga Mengkudu Blok M, Jakarta Utara.
Dedik A Manik juga diketahui sebagai mantan wasit liga Indonesia yang kini menjabat sebagai Ascot PSSI Jakarta Utara aktif.
Mereka melakukan kegiatan produksi di sebuah rumah perumahan Graha Taman Pelangi C3, Semarang.
Baca: Polda Metro Jaya Imbau Warga Jakarta dan Sekitarnya Lakukan Silaturahmi Secara Virtual Saat Lebaran
Baca: Harry Kane Enggan Terburu-buru Lakoni Comeback Pascapulih dari Cedera
Baca: Mike Tyson Mendapat Tawaran Bertarung di Tanah Kelahirannya
Baca: Jokowi Perketat Larangan Mudik Tapi Perbolehkan Transportasi Umum Tetap Beroperasi, Ini Jelasnya
Hal itu disampaikan Kepala BNNP Jatim, Brigjend Pol Bambang Priyambadha.
"Diantara para tersangka ini memang ada yang merupakan mantan atlet dan wasit bahkan pengurus PSSI pusat," sebut Bambang didampingi Penyidik Madya Pemberantasan BNNP AKBP Wisnu Chandra, Senin (18/5/2020).
Dari tangan para tersangka ini, petugas menyita sebanyak 5,313 Kilogram sabu yang hendak diantarkan menuju Madura.
"Dua tersangka yang asal Sidoarjo dan Lamongan ini diberi 150 gram, sisanya dikirim ke Madura rencananya," tandasnya.
Produksi 5 kg Sabu per 2 Hari
Petugas BNNP Jatim, yang mendatangi rumah industri sabu di kawasan perumahan Graha Taman Pelangi C3, Semarang, Jawah Tengah mendapati fakta mengejutkan.
Dalam operasionalnya, industri sabu rumahan itu dapat memproduksi minimal 5 kilogram dan 2 hari.
Hal itu diakui Dedik A. Manik (42) dan Novin Adrian.
"Untuk sekali produksi, itu dua hari bisa hasilkan 5 kilogram sabu. Dan itu tergantung pasokan bahan dari Malaysia," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjend Pol Bambang Priyambadha, Senin (18/5/2020).
Sebelumnya dua produsen serbuk haram itu ditangkap tim pemberantasan BNNP Jatim di sebuah hotel Jalan Raya Pabean, Sedati, Sidoarjo, Minggu (17/5/2020) siang.
Dua produsen sekaligus pengedar sabu itu mendatangi dua pengedar asal Jawa Timur yakni, M Nasirin alias Cak Imin (31) warga Pagerjowo, Buduran, Sidoarjo dan Eko Susan Indarto (40) warga Pucangro, Lamongan dan hendak bertransaksi sekitar 200 gram sabu.
Dari penangkapan itu, petugas BNNP Jatim menemukan tujuh paket sabu dengan berat total 5,319 Kilogram yang dikemas dalam kertas coklat di dalam tas dengan kunci gembok.
Saat tim pemberantasan BNNP Jatim bergerak, di dalam kamar hotel nomor 103 yang digunakan pertemuan keempat tersangka itu ditemukan sebanyak tujuh paket narkotika jenis sabu masing-masing berisi, 1030 gr, 1032 gr, 1033 gr, 1030 gr, 1032 gr, 107 gr dan 55 gr dengan total sebanyak 5,319 kilogram.
Keempatnya pun diinterogasi hingga dua diantaranya mengakui memiliki sebuah home industri sabu di wilayah perumahan Graha Taman Pelangi C3, Semarang, Jawa Tengah.
Kepala BNNP Jatim, Brigjend Pol Bambang Priyambadha mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan tim pemberantasan setelah melakukan profiling dari informasi masyarakat.
"Awalnya di seputaran Sidoarjo itu sering dijadikan tempat transaksinya jaringan ini. Kemudian tim berantas BNNP jatim lakukan profiling dan penyelidikan hingga akhirnya kami temukan empat tersangka dalam sebuah kamar hotel di sekitar Sedati, Sidoarjo," kata Bambang, Senin (18/5/2020).
Setelah diinterogasi, petugas BNNP Jatim kemudian berbagi tugas dengan memilah dua tersangka pengedar yang membeli dlsabu dari produsen untuk dibawa ke Mako BNNP Jatim, sedang dua lainnya dikeler menuju tempat produksi di wilayah Semarang.
"Disana (Semarang,red) kami temukan peralatan sederhana untuk membuat sabu berikut prekusor atau bahan untuk membuat serbuk haram sabu itu di rumaj tersebut," tandasnya. (Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mantan Kiper Persegres dan Eks Gelandang Persela Ditangkap karena Narkoba, Ascot PSSI Jakut Terlibat