Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Tiga Hari Bebas, Bahar Bin Smith Kembali Dijemput, Ini Kabar Beredar Terkait Penangkapannya

Baru tiga hari bebas, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Baru Tiga Hari Bebas, Bahar Bin Smith Kembali Dijemput, Ini Kabar Beredar Terkait Penangkapannya
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) 

"Ini pengacara saya, saya nggak bakal lari," katanya lagi.

Ia pun terdengar terus meminta waktu sebelum kembali ke lapas.

Terdakwa Habib Bahar bin Smith mencium bendera merah putih seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Habib Bahar bin Smith mencium bendera merah putih seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Bapak ikut saya ke dalam, ngerokok sebatang sama saya, siapin

Namun lagi-lagi permintaan itu ditolak pihak kepolisian.

"Saya yang bertanggung jawab di lapangan, pak, saya hargai Habib, karena kita sama-sama saudara sedarah," kata petugas.

Seorang penasihat hukum Novel Bamukmin mengatakan Habib Bahar bin Smith ditangkap lagi karena diduga melanggar aturan asimilasi.

"Tuduhannya melanggar asimilasi yang atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Pasal 10 Tahun 2020," kata Novel Bamukmin dikutip dari Tribunnews.com.

Berita Rekomendasi

Saat dibebaskan pada Sabtu (16/5/2020) Habib Bahar bin Smith disambut ratusan orang.

Ia juga menggelar Maulid di Ponpes Tajul Alawayyin.

Ratusan orang tumpah ruah di lokasi tersebut tanpa menerapkan protokol kesehatan seperti yang tertuang dalam aturan PSBB.

Novel Bamukmin menduga, Habib Bahar bin Smith ditangkap lagi karena melanggar aturan PSBB.

"Yang menjadi masalah pas hari Sabtu malam beberapa jam setelah bebas dengan acara buka puasa bersama. Ada dugaan melanggar PSBB," kata Novel.

Beda dengan Novel, Aziz Yanuar yang merupakan pengacara Bahar menduga, kliennya tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam asimilasi.

Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar ketentuan saat melakukan ceramah yang dilakukan beberapa saat setelah bebas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas