Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Bocah Penjual Jalangkote Dibully: Alami Luka, Kini Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara

Bocah penjual jalangkote, RL (12) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan menjadi korban bullying.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in FAKTA Bocah Penjual Jalangkote Dibully: Alami Luka, Kini Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara
Sumber: Ist via Kompas.com
Bocah penjual jalangkote, RL (12) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan menjadi korban bullying. (Sumber: Ist via Kompas.com) 

TRIBUNNEWS.COM - Bocah penjual jalangkote, RL (12) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan menjadi korban bullying.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak RL mendapat kekerasan dari salah seorang pemuda.

RL merupakan warga Jalan Batu Merah, Kelurahan Tala, Kecamatan Tala.

Keseharian RL menjajakan jajanan jalangkote dengan mengendarai sepeda.

Ketika itu, sekelompok pemuda menghadang RL hingga tersungkur bersama sepedanya di lapangan rumput.

Korban yang telah tersungkur bersama jajanannya itu pun masih dikerjai oleh kelompok pemuda tersebut.

Baca: Dedi Mulyadi Menangis Lihat Video Bocah Penjual Jalangkote Dibully, Ingat Masa Kecil Jualan Es

Viral video seorang bocah berbadan gempal yang menjajakan jajanan Pastel atau dikenal dengan nama jalangkote dibully hingga dipukuli dan dibanting kelompok pemuda di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (17/5/2020) sore. (Sumber: Ist via Kompas.com)
Viral video seorang bocah berbadan gempal yang menjajakan jajanan pastel atau dikenal dengan nama jalangkote dibully hingga dipukuli dan dibanting kelompok pemuda di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (17/5/2020) sore. (Sumber: Ist via Kompas.com) (Sumber: Ist via Kompas.com)

Baca: Motif 8 Pelaku Bully Bocah Penjual Jalangkote Cuma Iseng, Berawal dari Celetukan Bercanda Korban

Baca: Orang Dekat Prabowo Subianto Bantu Rizal Bocah Penjual Jalangkote Korban Bullying

Berikut fakta selengkapnya yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:

Berita Rekomendasi

Alami Luka

Tak hanya sampai di situ, RL juga dipukuli dan didorong hingga terpelanting di selokan tepi lapangan rumput.

Kapolsek Ma’rang Iptu Sofyanto mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembullyan bocah penjual jalangkote tersebut.

Sofyanto menyebut, peristiwa pembullyan itu terjadi di jalan sebelah utara Lapangan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang sekitar pukul 17.30 Wita, Minggu (17/5/2020).

Korban mengalami sejumlah luka ditubuhnya akibat perundungan dan penganiayaan itu.

Sofyanto menambahkan, pihaknya juga sudah meminta keterangan RL.

Baca: Viral, Bocah Penjual Jalangkote Dibully, saat Pulang Cium Adiknya: Maaf Tak Bisa Belikan Popok

Baca: Sespri Prabowo, Rizky Irmansyah, Bantu Rizal Penjual Jalangkote yang di-Bully, akan Biayai Sekolah

“Korban alami luka lecet pada lengan kiri," ucap Sofyanto, dikutip dari Kompas.com.

"Kita sudah memintai keterangan korban dan mengamankan delapan orang pelaku."

"Kasus ini kita sudah dilimpahkan ke Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut, karena adanya kerumunan warga dan keluarga korban di depan Markas Polsek Ma’rang,” jelasnya.

Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara

Sekelompok pemuda yang berhasil diamankan ada delapan orang.

Salah seorang di antara delapan pemuda itu bernama Firdaus (26) yang melakukan penganiayaan terhadap RL.

Firdaus merupakan warga Tanete, Kelurahan Bonto- bonto Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji menuturkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Pangkep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca: Apa itu Jalangkote? Kuliner Khas Makassar yang Dimakan Pakai Sambal, Cuma 25 Menit Jadi 38 Buah

Baca: Pelaku yang Pukul Penjual Jalangkote Ditangkap, Panji Petualang Minta Pecinta Reptil Lakukan Ini

Baca: Soroti Kasus Rizal Penjual Jalangkote Di-Bully, Sespri Prabowo Bereaksi Keras hingga Beri Bantuan

Ibrahim Aji mengatakan, hukuman bagi pelaku utama adalah ancaman tiga tahun penjara.

"Saat ini ada delapan tersangka yang sudah ditahan di Polres Pangkep."

"Khusus untuk tersangka utama, diancam dengan Pasal 351 KUHP subsider 80, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan," kata Ibrahim, dilansir oleh TribunPangkep.com.

Sedangkan pelaku lainnya dikenakan pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Makassar, Hendra Cipto) (TribunPangkep/AM Ikhsan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas