Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Ceramah Dinilai Provokatif dan Langgar PSBB, Bahar bin Smith Ditempatkan di Sel Berisiko Tinggi

Pihak kepolisian dan tim Kemenkumham kembali menangkap Habib Bahar bin Smith, karena dinilai melanggar ketentuan asimilasi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Isi Ceramah Dinilai Provokatif dan Langgar PSBB, Bahar bin Smith Ditempatkan di Sel Berisiko Tinggi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNNEWS.COM  - Pihak kepolisian dan tim Kemenkumham kembali menangkap Habib Bahar bin Smith, karena dinilai melanggar ketentuan asimilasi.

Bahar bin Smith ditangkap lagi setelah sebelumnya menghirup udara bebas pada Sabtu (16/5/2020).

Ia dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (19/5/2020), dini hari.

Berikut alasan Bahar bin Smith kembali ditangkap:

Isi Ceramah Provokatif

Dikutip dari Wartakotalive.com, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga berujar, Bahar dinilai melakukan pelanggaran khusus selama melaksanakan program asimilasi.

Bahar dinilai melakukan pelanggaran yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca: Habib Bahar Belum Didampingi Pengacara Setiba di Lapas Gunung Sindur

Baca: Fakta Kembali Ditangkapnya Bahar bin Smith, Dianggap Langgar Ketentuan Asimilasi, Baru 3 Hari Bebas

Baca: Kronologis Penangkapan Habib Bahar, Sempat Minta Izin Merokok: Saya Nggak Bakal Lari

Berita Rekomendasi

Ia menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

“Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Reynhard, Selasa.

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020)
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Langgar PSBB Bogor

Dikutip dari TribunJabar.id, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris menyebut, Bahar melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor.

Pihaknya melihat Bahar berada di tengah perkumpulan massa saat penerapan PSBB.

Baca: Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Fadli Zon Sebut Ada Diskriminatif

Baca: Baru Tiga Hari Bebas, Bahar Bin Smith Kembali Dijemput, Ini Kabar Beredar Terkait Penangkapannya

Baca: Penyebab Habib Bahar bin Smith Dipenjara Lagi, Novel Bamukmin Duga Terkait Perayaan Kebebasan

Sebelum melakukan penangkapan, Bahar sudah menerima peringatan dari pihak kepolisian.

"Dia sudah diingatkan via telepon tapi tetap seperti i‎tu. Saat dijemput dia kooperatif, dia mengakui kesalahannya," ungkap Aris, Senin.

"Intinya dia melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid-19 Indonesia dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya," jelasnya.

Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Ditempatkan di Sel Kategori Risiko Tinggi

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mulyadi mengatakan, Bahar dibawa oleh petugas Kemenkumham beserta Kepolisian Bogor, Jawa Barat, Selasa sekira pukul 03.00 WIB.

"Iya benar dijemput sama polisi dan langsung ditaruh di tempat kita (Lapas Khusus Gunung Sindur) jam 03.00 dini hari," kata Mulyadi, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Baca: Postingan Bahar Bin Smith Saat Menuju Lapas Maksimum Gunung Sindur, Saya Tidak Akan Pernah Kapok

Baca: Baru Bebas, Habib Bahar Bin Smith Ditangkap Lagi, Masuk ke Penjara Maksimum Gunung Sindur

Baca: BREAKING NEWS: Bahar bin Smith Ditangkap Lagi: Langgar Aturan Asimilasi

Mulyadi menyebut, Bahar ditempatkan di Blok A kamar 1.4 dengan tingkat keamanan super ketat atau high risk.

Penempatan kamar khusus itu karena Bahar dinilai telah melanggar beberapa ketentuan.

Mulyadi mengaku, tak tahu menahu akan berapa lama penempatan Bahar di ruang isolasi rutan tersebut.

"Yang jelas dia (Bahar) diisolasi di blok A yang kategorinya kamar berisiko tinggi, kamar khusus lah," ungkap Mulyadi.

Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Penahanan Lanjutan

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Abdul Aris mengatakan, Bahar akan kembali ditahan selama 1 tahun 5 bulan.

Sebelumnya, Bahar divonis selama 3 tahun, karena bersala‎h melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.

"Proses penahanan lanjutannya satu ta‎hun lima bulan," kata Aris, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa.

Baca: Novel Bamukmin Menduga Penahanan Lagi Habib Bahar bin Smith Terkait Penyambutan saat Bebas

Baca: VIDEO: Habib Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Minta Waktu untuk Ini ke Petugas: Saya Gak Bakal Kabur

Baca: Pengacara: Usai Hirup Udara Bebas, Habib Bahar Bin Smith Ingin Kumpul Bareng Keluarga Dulu

Diketahui, Bahar bin Smith merupakan satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.

Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

(Tribunnews.com, Wartakotalive.com/Glery Lazuardi, TribunJabar.id/Mega Nugraha, Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas