Isi Ceramah Dinilai Provokatif dan Langgar PSBB, Bahar bin Smith Ditempatkan di Sel Berisiko Tinggi
Pihak kepolisian dan tim Kemenkumham kembali menangkap Habib Bahar bin Smith, karena dinilai melanggar ketentuan asimilasi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian dan tim Kemenkumham kembali menangkap Habib Bahar bin Smith, karena dinilai melanggar ketentuan asimilasi.
Bahar bin Smith ditangkap lagi setelah sebelumnya menghirup udara bebas pada Sabtu (16/5/2020).
Ia dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (19/5/2020), dini hari.
Berikut alasan Bahar bin Smith kembali ditangkap:
Isi Ceramah Provokatif
Dikutip dari Wartakotalive.com, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga berujar, Bahar dinilai melakukan pelanggaran khusus selama melaksanakan program asimilasi.
Bahar dinilai melakukan pelanggaran yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca: Habib Bahar Belum Didampingi Pengacara Setiba di Lapas Gunung Sindur
Baca: Fakta Kembali Ditangkapnya Bahar bin Smith, Dianggap Langgar Ketentuan Asimilasi, Baru 3 Hari Bebas
Baca: Kronologis Penangkapan Habib Bahar, Sempat Minta Izin Merokok: Saya Nggak Bakal Lari
Ia menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
“Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Reynhard, Selasa.
Langgar PSBB Bogor
Dikutip dari TribunJabar.id, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris menyebut, Bahar melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor.
Pihaknya melihat Bahar berada di tengah perkumpulan massa saat penerapan PSBB.
Baca: Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Fadli Zon Sebut Ada Diskriminatif
Baca: Baru Tiga Hari Bebas, Bahar Bin Smith Kembali Dijemput, Ini Kabar Beredar Terkait Penangkapannya
Baca: Penyebab Habib Bahar bin Smith Dipenjara Lagi, Novel Bamukmin Duga Terkait Perayaan Kebebasan
Sebelum melakukan penangkapan, Bahar sudah menerima peringatan dari pihak kepolisian.
"Dia sudah diingatkan via telepon tapi tetap seperti itu. Saat dijemput dia kooperatif, dia mengakui kesalahannya," ungkap Aris, Senin.
"Intinya dia melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid-19 Indonesia dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya," jelasnya.
Ditempatkan di Sel Kategori Risiko Tinggi
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mulyadi mengatakan, Bahar dibawa oleh petugas Kemenkumham beserta Kepolisian Bogor, Jawa Barat, Selasa sekira pukul 03.00 WIB.
"Iya benar dijemput sama polisi dan langsung ditaruh di tempat kita (Lapas Khusus Gunung Sindur) jam 03.00 dini hari," kata Mulyadi, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Baca: Postingan Bahar Bin Smith Saat Menuju Lapas Maksimum Gunung Sindur, Saya Tidak Akan Pernah Kapok
Baca: Baru Bebas, Habib Bahar Bin Smith Ditangkap Lagi, Masuk ke Penjara Maksimum Gunung Sindur
Baca: BREAKING NEWS: Bahar bin Smith Ditangkap Lagi: Langgar Aturan Asimilasi
Mulyadi menyebut, Bahar ditempatkan di Blok A kamar 1.4 dengan tingkat keamanan super ketat atau high risk.
Penempatan kamar khusus itu karena Bahar dinilai telah melanggar beberapa ketentuan.
Mulyadi mengaku, tak tahu menahu akan berapa lama penempatan Bahar di ruang isolasi rutan tersebut.
"Yang jelas dia (Bahar) diisolasi di blok A yang kategorinya kamar berisiko tinggi, kamar khusus lah," ungkap Mulyadi.
Penahanan Lanjutan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Abdul Aris mengatakan, Bahar akan kembali ditahan selama 1 tahun 5 bulan.
Sebelumnya, Bahar divonis selama 3 tahun, karena bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.
"Proses penahanan lanjutannya satu tahun lima bulan," kata Aris, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa.
Baca: Novel Bamukmin Menduga Penahanan Lagi Habib Bahar bin Smith Terkait Penyambutan saat Bebas
Baca: VIDEO: Habib Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Minta Waktu untuk Ini ke Petugas: Saya Gak Bakal Kabur
Baca: Pengacara: Usai Hirup Udara Bebas, Habib Bahar Bin Smith Ingin Kumpul Bareng Keluarga Dulu
Diketahui, Bahar bin Smith merupakan satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.
Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
(Tribunnews.com, Wartakotalive.com/Glery Lazuardi, TribunJabar.id/Mega Nugraha, Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.