Ketua Askot PSSI Jakut Bandar Besar Sabu, Kaki Tangannya Eks Pemain Liga I, Ini Fakta-faktanya
Dedi A Manik ditangkap saat mengirim paket sabu sebanyak 5,319 Kilogram ke wilayah Jawa Timur bersama rekannya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Peredaran narkoba yang baru terbongkar oleh BNNP Jawa Timur, ternyata dikendalikan oleh Dedi A manik, mantan wasit Liga Indonesia yang kini menjabat ketua Asosiasi Kota (Askot) PSSI Jakarta Utara.
Sejumlah fakta terungkap di balik bisnis narkoba narkoba kelas kakap ini.
Dedi A Manik ditangkap saat mengirim paket sabu sebanyak 5,319 Kilogram ke wilayah Jawa Timur bersama rekannya, Novin Ardian.
Sabu-sabu itu berikan kepada mantan pemain klub Liga I, yaitu eks Kiper Persegres Gresik M Choirun Nasirin alias Cak Imin serta mantan gelandang Persela Lamongan, Eko Susan Indarto (40) warga Pucangro, Lamongan.
Keempatnya pun akhirnya digelandang ke kantor BNNP Jatim untuk mempertanggungawabkan perbuatannya.
Berikut fakta-faktanya:
1. Baru saja gelar turnamen atas namanya
Sebelum tertangkap, Minggu (17/5/2020) siang, Dedi A Manik ketua Asosiasi Kota (Askot) PSSI Jakarta Utara itu sempat menggelar turnamen sepak bola bertajuk Liga Jakarta Utara, Piala Dedi A Manik 2020, di stadion Rawa Badak 5 April 2020.
Hal itu dibenarkan Penyidik Madya, AKBP Wisnu Chandra.
"Iya benar, hal itu menunjukkan tersangka ini masih aktif di kegiatan pesepakbolaan Indonesia," kata Wisnu, Senin (18/5/2020).
Baca: Contoh Amalan Sunnah dan Doa untuk Menghidupkan Malam Lailatul Qadar
Baca: Ganjar Ungkap Lika-liku Bansos di Desa-desa Jateng Selama Pandemi Covid-19
Baca: Ingat Kasus Corona di Pabrik Sampoerna Surabaya? Begini Suasana Berbeda di Pabrik setelah Beroperasi
Disinggung apakah tersangka memberikan keterangan terkait hal itu, petugas BNNP Jatim mengatakan jika hal tersebit tidak terkait perkara.
"Kami fokus pada proses penyidikan kasus narkotika. Terkait itu bisa konfirmasikan ke pihak terkait," tandasnya.
2. Punya home industry (pabrik narkoba)
Buntut penangkapan itu, BNNP Jatim bekerjasama dengan BNNP Jateng menggerebek sebuah rumah di kawasan Mijen, Kota Semarang yang diduga dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis sabu-sabu.