Pria Aceh Ini Diamankan Polisi karena Nekad Gerayangi Tubuh Wanita Tetangganya Sendiri
Korban sendiri pada dini hari itu sedang terlelap di kamar rumahnya, sehingga pada saat tersangka masuk, sama sekali tidak disadari oleh korban
Penulis: Misran Asri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pria berinisial HE (40) pria warga salah satu gampong di Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.
Pria ini ditangkap , setelah gagal memperkosa seorang ibu rumah tangga, Senin (20/4/2020) lalu berinisial SR (41) yang juga warga Kecamatan Kutaraja itu.
Pria yang sudah beranak dua tersebut ke Polresta Banda Aceh, keesokan harinya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/194/IV/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 20 April 2020.
Hasil penyelidikan polisi, lpelaku akhirnya diringkus pada Jumat (15/5/2020) sore, di Gampong Panteriek, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK MH mengatakan, rencana pemerkosaaan itu terjadi pada Senin (20/4/2020) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Pada dini hari itu, kata AKP Taufiq yang turut didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani STrK, mengatakan tersangka masuk ke rumah IRT itu.
Baca: Rekomendasi ILO Untuk Pemerintah Hadapi Dampak Ekonomi Akibat Covid-19
Korban sendiri pada dini hari itu sedang terlelap di kamar rumahnya, sehingga pada saat tersangka masuk, sama sekali tidak disadari oleh korban.
"Pelaku HE, menyusup masuk ke rumah korban dan langsung menuju ke kamar dan melancarkan aksinya dengan meraba-raba tubuh korban," terang Kasat Reskrim.
Karena ada yang aneh, korban pun terbangun dari tidurnya dan sontak begitu mengetahui ada seorang laki-laki yang menyusup ke kamarnya an belakangan diketahui tersangka HE.
Begitu tahu, korban pun berupaya mengejar pelaku yang sudah berada di ruang tamu dalam posisi sudah tidak mengenakan busana.
Namun, tersangka berhasil kabur dari pintu belakang rumah korban, terang mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini.
Baca: Kuburan di Aceh Timur Terseret Arus Banjir, Warga Pindahkan 6 Makam Lainnya
"Karena khawatir dianiaya oleh pelaku, korban pun tidak berani berteriak untuk meminta bantuan tetangga.
Kesempatan itulah dimanfaatkan untuk melarikan diri. Tapi, syukurnya korban sudah mengenali pelaku yang merupakan tetanggaNya," ungkap Taufiq.
Keesokan harinya korban langsung melaporkan ke Polresta Banda Aceh."Menindaklanjuti laporan polisi itu, kami akhirnya membentuk tim untuk mengungkap keberadaan pelaku," papar mantan kapolsek Kuta Alam ini.
Ipda Puti menambahkan keberadaan pelaku akhirnya terendus berada di Gampong Panteriek, kecamatan Luengbata, Banda Aceh.
Pelaku melanggar Pasal 46 Qanun Nomor 6 tahun 2014, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir Cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan, pungkas Kanit PPA, Ipda Puti.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pria Asal Kutaraja Ini Ditangkap Polisi, Karena Menggerayangi IRT yang Tak Lain Adalah Tetangganya\