Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Bahar bin Smith Sudah Diingatkan Jangan Kumpulkan Massa

Pekan lalu, Bahar bin Smith genap menjalani setengah dari masa pidana dan dinyatakan bebas bersyarat lewat program asimilasi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ternyata Bahar bin Smith Sudah Diingatkan Jangan Kumpulkan Massa
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bahar bin Smith dibawa kembali dimasukkan di Lapas Gunung Sindur pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Padahal dia baru saja bebas beberapa hari lalu lewat program asimilasi.

Bahar bin Smith dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor.

Sejak bebas, Bahar bin Smith berada di tengah kerumunan massa.

Padahal itu dilarang untuk pencegahan penularan virus corona.

Baca: Kronologis Penangkapan Habib Bahar, Sempat Minta Izin Merokok: Saya Nggak Bakal Lari

"Kita kan lihat di video itu dia kumpulin massa. Pengumpulan massa dalam rangka penanggulangan Covid-19 kan tidak boleh," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris, via ponselnya, Selasa (19/5/2020).

BERITA REKOMENDASI

Bahar bin Smith divonis bersalah karena menganiaya dua anak dan dihukum tiga tahun penjara.

Pekan lalu, Bahar bin Smith genap menjalani setengah dari masa pidana dan dinyatakan bebas bersyarat lewat program asimilasi.

"Dia sudah diingatkan via telepon tapi tetap seperti i‎tu. Saat dijemput dia kooperatif, dia mengakui kesalahannya," ucap Aris.

Bahar bin Smith kembali ke Lapas Gunung Sindur pukul 03.00. Dia sempat menjalani rapid test Covid-19. Saat ini, dia ditahan di Blok A kamar 9.

"Intinya dia melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid-19 Indonesia dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya," kata dia.


Hingga Mei, Kanwil Kemenkum HAM membebaskan 3.900-an narapidana lewat program asimilasi. Dari jumlah itu, delapan orang di antaranya kembali melakukan pelanggaran

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Habib Bahar bin Smith Masuk Lapas Lagi, Sebelumnya Sudah Diingatkan Lewat Telepon

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas