Ternyata Bahar bin Smith Sudah Diingatkan Jangan Kumpulkan Massa
Pekan lalu, Bahar bin Smith genap menjalani setengah dari masa pidana dan dinyatakan bebas bersyarat lewat program asimilasi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bahar bin Smith dibawa kembali dimasukkan di Lapas Gunung Sindur pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
Padahal dia baru saja bebas beberapa hari lalu lewat program asimilasi.
Bahar bin Smith dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor.
Sejak bebas, Bahar bin Smith berada di tengah kerumunan massa.
Padahal itu dilarang untuk pencegahan penularan virus corona.
Baca: Kronologis Penangkapan Habib Bahar, Sempat Minta Izin Merokok: Saya Nggak Bakal Lari
"Kita kan lihat di video itu dia kumpulin massa. Pengumpulan massa dalam rangka penanggulangan Covid-19 kan tidak boleh," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris, via ponselnya, Selasa (19/5/2020).
Bahar bin Smith divonis bersalah karena menganiaya dua anak dan dihukum tiga tahun penjara.
Pekan lalu, Bahar bin Smith genap menjalani setengah dari masa pidana dan dinyatakan bebas bersyarat lewat program asimilasi.
"Dia sudah diingatkan via telepon tapi tetap seperti itu. Saat dijemput dia kooperatif, dia mengakui kesalahannya," ucap Aris.
Bahar bin Smith kembali ke Lapas Gunung Sindur pukul 03.00. Dia sempat menjalani rapid test Covid-19. Saat ini, dia ditahan di Blok A kamar 9.
"Intinya dia melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid-19 Indonesia dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya," kata dia.
Hingga Mei, Kanwil Kemenkum HAM membebaskan 3.900-an narapidana lewat program asimilasi. Dari jumlah itu, delapan orang di antaranya kembali melakukan pelanggaran
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Habib Bahar bin Smith Masuk Lapas Lagi, Sebelumnya Sudah Diingatkan Lewat Telepon