Baru Dibebaskan 2 Minggu Lalu, Dua Napi Program Asimilasi di Surabaya sudah 7 Kali Menjambret
Tri Anggoro bertindak sebagai joki motor yang mereka gunakan sarana beraksi, sedangkan Rudi, sebagai eksekutor penjambretan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNEWS.COM, SURABAYA - Dua mantan narapidana berkat program asimilasi ditangkap, Rabu (20/5/2020).
Keduanya adalah Tri Anggoro (33) warga Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya dan Rudi Agus Hariyanto (32) warga yang indekos di kawasan Pakis, Sawahan, Surabaya.
Tri yang penuh tato di tangan dan kakinya itu pernah ditahan kasus penjabretan di Lapas Malang, dan dinyatakan bebas melalui program asimilasi pada Senin (6/4/2020).
Sementara Rudi yang bekerja sebagai kuli bangunan itu pernah ditahan di Lapas Tulungagung atas kasus penganiayaan, dan dinyatakan bebas setelah mendapat program asimilasi pada Selasa (7/4/2020).
Kapolsek Wonokromo Kompol Christoper Adikara Lebang mengatakan, keduanya sudah menjambret di tujuh lokasi di Kota Surabaya.
Baca: Perawat Meninggal di Surabaya karena Covid-19, Riwayat Penyakit hingga Jalani Rapid Test 2 Kali
Lima aksi penjambretan dilakukan di kawasan Wonokromo.
Sedangkan, dua aksi lainya, dilakukan mereka di kawasan Tegalsari.
"Sudah ada laporan aksi mereka ada 7 laporan (LP). Kami dapat barang bukti hasil pencurian motor, dan kami amankan 1 motor sarana kejahatan," katanya di Halaman Mapolsek Wonokromo, Rabu (20/5/2020).
Saat beraksi, mereka membagi tugas.
Tri Anggoro bertindak sebagai joki motor yang mereka gunakan sarana beraksi, sedangkan Rudi, sebagai eksekutor penjambretan.
Komplotan jambret itu, lanjut Lebang, kerap menyasar korban perempuan yang berkendara di kawasan jalan sepi.
"Mereka sudah pernah kenal sebelum masuk lapas," jelasnya.
Baca: Pengacara: Konyol, Keluarga Habib Bahar Tak Diberi Tahu Pemindahan ke Lapas Nusakambangan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lebang mengatakan, mereka terpaksa mengulangi aksi kejahatan lantaran tidak memiliki pekerjaan untuk menyambung hidup seusai bebas dari penjara.
"Yang bersangkutan. Tidak punya pekerjaan terpaksa melakukan aksinya lagi. (Aksi kejahatan) Itu semenjak keluar dari penjara tertanggal. Antara tanggal 26 April 2020 - 4 Mei 2020," tuturnya.
Tak cuma itu, Lebang menambahkan saat dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, Rudi Agus Hariyanto di kosannya.
Petugas malah mendapati empat orang lainnya sedang berpesta sabu. Di antaranya, Yohanes Arif Widodo, Doni Marianto, Nyoto, dan Margono.
"Mereka kami amankan. Masih pengembangan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Bingung Kerja Apa Setelah Bebas dari Lapas, Napi Asimilasi Balik Menjambret di 7 Titik Kota Surabaya