Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Penjual Jalangkote Dapat Beasiswa Rp 500 Ribu per Bulan dan Motor Listrik dari Gubernur Sulsel

Bocah penjual jalangkote, RL (12) korban bully di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) menarik simpati Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bocah Penjual Jalangkote Dapat Beasiswa Rp 500 Ribu per Bulan dan Motor Listrik dari Gubernur Sulsel
Instagram @nurdin.abdullah
Bocah penjual jalangkote, RL (12) korban bully di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) menarik simpati Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. 

TRIBUNNEWS.COM - RL (12) korban bully di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) menarik simpati Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

 Bocah penjual jalangkote itu diundang ke rumah jabatan gubernur untuk menerima bantuan.

Ditemani orang tuanya bersama Bupati Pangkep dan pihak kepolisian, Rizal tiba di rumah dinas Gubernur Sulawesi Selatan di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Selasa, (19/5/2020) WITA.

Nurdin memberikan bantuan beasiswa untuk RL senilai Rp 500 ribu setiap bulan.

Hal itu disampaikan Nurdin Abdullah dalam video yang diunggah di Instagram pribadinya @nurdin.abdullah, Selasa (19/5/2020).

Baca: 8 Pelaku Perundungan Bocah Penjual Jalangkote Ngaku Cuma Iseng, Kini Terancam 3,5 Tahun Penjara

Baca: Penyesalan NF Bunuh Bocah Tak Bersalah karena Marah, Curhat Ingin Minta Maaf hingga Sekolah Lagi

"Saya secara pribadi berikan beasiswa untuk tiga tahun. Sebulan dikasih Rp 500.000," kata Nurdin Abdullah.

Tidak hanya beasiswa, Nurdin juga memperlihatkan satu unit motor listrik.

Berita Rekomendasi

"Terus ada motor dari rekan kita dari biro Sindo, motornya itu motor listrik," ujarnya.

Nurdin menyebut, motor itu nanti diperuntukkan untuk digunakan RL dan keluarga dalam beraktivitas sehari-hari.

"Tentu mungkin belum bisa pakai motor, jadi mungkin bapaknya atau ibunya bisa gunakan dan masih banyak yang lain, saya kira pak bupati tetap support," jelas Nurdin.

Nurdin Abdullah juga memberikan dukungan moral dan semangat kepada bocah kelas lima SD ini.

"Ya tentu hari ini (kemarin, red) kita memberi semangat pada ananda RL yang saya kira kita semua tahu apa yang telah kita saksikan kejadiannya di Pangkep," tuturnya.

Bocah penjual jalangkote ini menjadi salah satu tulang punggung keluarganya.

Baca: Pasangan Lesbian di Batam Ditangkap Polisi Karena Aniaya Bocah 7 Tahun, Ini Pengakuan Pelakunya

Baca: KPAI Dukung Polisi Proses Hukum Pelaku Bullying Terhadap Bocah Penjual Jalangkote di Pangkep

"Hari ini kita beri semangat, supaya tetap semangat hidupnya tinggi karena RL ini adalah salah satu tulang punggung keluarga juga," kata Nurdin Abdullah.

Sepulang sekolah, RL selalu membantu keluarganya menjual jalangkote dan berkeliling menggunakan sepeda.

Di akhir video tersebut, sambil malu-malu RL mengucapkan terima kasih atas pemberian dari Nurdin dan para dermawan.

"Terima kasih banyak (Pak Gubernur)," ucap bocah berusia 12 tahun tersebut.

Dibully Delapan Pemuda

RL menjadi korban bullying oleh sekelompok pemuda yang terdiri dari delapan orang.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak RL mendapat kekerasan dari seorang pemuda.

RL merupakan warga Jalan Batu Merah, Kelurahan Tala, Kecamatan Tala.

Keseharian RL menjajakan jajanan jalangkote dengan mengendarai sepeda.

Ketika itu, sekelompok pemuda menghadang RL hingga tersungkur bersama sepedanya di lapangan rumput.

Korban yang telah tersungkur bersama jajanannya itu pun masih dikerjai oleh kelompok pemuda tersebut.

Baca: Dedi Mulyadi Menangis Lihat Video Bocah Penjual Jalangkote Dibully, Ingat Masa Kecil Jualan Es

Viral video seorang bocah berbadan gempal yang menjajakan jajanan Pastel atau dikenal dengan nama jalangkote dibully hingga dipukuli dan dibanting kelompok pemuda di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (17/5/2020) sore. (Sumber: Ist via Kompas.com)
Viral video seorang bocah berbadan gempal yang menjajakan jajanan pastel atau dikenal dengan nama jalangkote dibully hingga dipukuli dan dibanting kelompok pemuda di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (17/5/2020) sore. (Sumber: Ist via Kompas.com) (Sumber: Ist via Kompas.com)

Baca: Motif 8 Pelaku Bully Bocah Penjual Jalangkote Cuma Iseng, Berawal dari Celetukan Bercanda Korban

Baca: Orang Dekat Prabowo Subianto Bantu Rizal Bocah Penjual Jalangkote Korban Bullying

Alami Luka

Tak hanya sampai di situ, RL juga dipukuli dan didorong hingga terpelanting di selokan tepi lapangan rumput.

Kapolsek Ma’rang, Iptu Sofyanto mengatakan peristiwa pembullyan itu terjadi di jalan sebelah utara Lapangan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang sekitar pukul 17.30 Wita, Minggu (17/5/2020).

Korban mengalami sejumlah luka ditubuhnya akibat perundungan dan penganiayaan itu.

Sofyanto menambahkan, pihaknya juga sudah meminta keterangan RL.

Baca: Viral, Bocah Penjual Jalangkote Dibully, saat Pulang Cium Adiknya: Maaf Tak Bisa Belikan Popok

Baca: Sespri Prabowo, Rizky Irmansyah, Bantu Rizal Penjual Jalangkote yang di-Bully, akan Biayai Sekolah

“Korban alami luka lecet pada lengan kiri," ucap Sofyanto, dikutip dari Kompas.com.

"Kita sudah memintai keterangan korban dan mengamankan delapan orang pelaku."

"Kasus ini kita sudah dilimpahkan ke Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut, karena adanya kerumunan warga dan keluarga korban di depan Markas Polsek Ma’rang,” jelasnya.

Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara

Sekelompok pemuda yang berhasil diamankan ada delapan orang.

Seorang di antara delapan pemuda itu bernama Firdaus (26) yang melakukan penganiayaan terhadap RL.

Firdaus merupakan warga Tanete, Kelurahan Bonto- bonto Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji menuturkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Pangkep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca: Apa itu Jalangkote? Kuliner Khas Makassar yang Dimakan Pakai Sambal, Cuma 25 Menit Jadi 38 Buah

Baca: Pelaku yang Pukul Penjual Jalangkote Ditangkap, Panji Petualang Minta Pecinta Reptil Lakukan Ini

Baca: Soroti Kasus Rizal Penjual Jalangkote Di-Bully, Sespri Prabowo Bereaksi Keras hingga Beri Bantuan

Ibrahim Aji mengatakan, hukuman bagi pelaku utama adalah ancaman tiga tahun penjara.

"Saat ini ada delapan tersangka yang sudah ditahan di Polres Pangkep."

"Khusus untuk tersangka utama, diancam dengan Pasal 351 KUHP subsider 80, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan," kata Ibrahim, dilansir oleh TribunPangkep.com.

Sementara pelaku lainnya dikenakan pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Makassar, Hendra Cipto) (TribunPangkep/AM Ikhsan)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas