Sempat Dilarang Bekerja karena Sedang Hamil, Perawat di Surabaya Meninggal karena Tertular Covid-19
Ari Puspitasari, perawat Rumah Sakit (RS) Royal Surabaya yang meninggal dalam status PDP Covid-19, sempat dilarang bekerja karena hamil.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Ari Puspitasari, perawat Rumah Sakit (RS) Royal Surabaya yang meninggal dalam status pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, sempat dilarang bekerja karena hamil.
Namun, Ari tetap memaksa bekerja karena ingin merawat pasien.
"Manajemen rumah sakit memang sempat melarang, meminta almarhumah untuk berhenti bekerja sementara karena kehamilannya, namun almarhumah meminta tetap bekerja," kata Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Timur Joni Wahyunadi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (19/5/2020) malam.
Karena memaksa tetap bekerja, manajemen RS Royal Surabaya memindahkan Ari ke tempat perawatan pasien umum.
• Viral Konser Amal Pemerintah untuk Korban Corona Abaikan Protokol Kesehatan, Ketua MPR Minta Maaf
Saat dipindahkan, Ari belum menunjukkan gejala terpapar Covid-19. Indikasi terinfeksi Covid-19 muncul setelah perawat itu mengambil cuti.
"Cuti dapat empat hari, baru ada indikasi," jelasnya.
Ari pun menjalani rapid test virus corona baru atau Covid-19 sebanyak dua kali. Hasil kedua rapid test itu dinyatakan nonreaktif.
Setelah itu, Ari menjalani tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR). Hasil tes menyatakan Ari positif Covid-19.
Setelah dinyatakan positif Covid-19, Ari dirujuk ke Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) dr Ramelan Surabaya pada 15 Mei 2020.
Namun, Ari meninggal pada Senin, 18 Mei 2020.