Coba Sogok Siswi Korban Pencabulan Rp 1 Miliar, Nasib Nur Hudi di Tangan BK DPRD Gresik
Karena tawari korban pencabulan uang Rp 1miliar agar cabut laporan ke polisi, anggota DPRD Gresik kini
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Karena tawari korban pencabulan uang Rp 1 miliar agar cabut laporan ke polisi, anggota DPRD Gresik kini ini mulai terseret kasusnya.
Nur Hudi Didin Arianto segera dipanggil oleh badan kehormatan (BK) DPRD Gresik karena aksinya mengajak damai korban pencabulan yang telah hami 7 bulan dengan iming-iming uang tersebut.
Nur Hudi Didin Arianto sedang menunggu nasib sebagai anggota DPRD Gresik.
Ia bakal dipanggil badan kehormatan (BK) DPRD Gresik. Saat ini sedang menunggu kelengkapan berkas aduan oleh pelapor.
Ketua BK DPRD Gresik, Faqih Usman mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima dua aduan terkait keterlibatan Nur Hudi dalam kasus pencabulan yang berinisiatif mendamaikan tersangka maupun korban yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP itu.
Baca: Andre Taulany Bingung Mobilnya Dikembalikan, Raffi Ahmad: Gue Dijebak, Gak Usah Ngomong, Malu Gue
Baca: Sinopsis Drama Korea Mystic Pop-up Bar Tayang di Netflix, Dibintangi Yook Sung Jae & Hwang Jung Eum
Baca: Debut Bintangi Film Horor, Tatjana Saphira Beberkan Tantangan Selama Syuting
Baca: Kehidupan Nyeleneh Mike Tyson di Luar Ring: Tidur dengan Harimau, Bikin Brad Pitt Minta Ampun
Pertama dari PC PMII Gresik pada Kamis (14/5/2020) dan keluarga korban melalui kuasa hukumnya empat hari kemudian Senin (18/5/2020).
“Nah ini masih kita minta untuk memverifikasi kelengkapan administrasi pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD tentang tata cara beracara.
Jika belum lengkap nanti kita minta pelapor untuk melengkapi, baru setelah lengkap BK bisa menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan serangkaian persidangan dengan menghadirkan pelapor, terlapor, saksi kedua belah pihak, dan saksi ahli,” terangnya, Kamis (21/5/2020).
Kapan Nur Hudi dipanggil? pihaknya belum bisa memastikan kapan.
“Surat aduannya memang belum lengkap akan sampaikan ke pelapor untuk dilengkapi, pelapor punya waktu paling 14 hari untuk melengkapi dan menyampaikan ke DPRD,” kata dia.
Baik pelapor, terlapor, saksi kedua belah pihak maupun saksi ahli akan dipertemukan dalam satu forum persidangan.
“Tujuannya mengetahui sejauh mana keterlibatan Nur Hudi. Apakah berniat intervensi atau membantu ? poin utamanya tidak jauh-jauh dari itu. Jika ada fakta lain tergantung jalannya forum,” paparnya.
Sebelumnya, Nur Hudi mengaku menghormati langkah yang ditempuh oleh keluarga korban. Pihaknya siap dipanggil kapanpun oleh BK DPRD Gresik.
“Saya siap dipanggil kapanpun dipanggil oleh BK DPRD Gresik.