Pengedar Narkoba Tanam Pohon Ganja di Sebuah Town House di Medan
Tim Khusus Anti Bandit Polsek Medan Kota berhasil menghentikan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menggerebek sebuah rumah di Komplek Town House di Jalan Japaris, Kecamatan Medan Area, yang diduga tempat penjualan narkotika.
Dari hasil operasi tersebut petugas mengamankan empat paket sabu-sabu, dan menemukan 20 batang pohon ganja yang ditanam di lantai atas rumah.
Tidak sampai di situ, petugas juga mengamankan lima orang dari lokasi tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan di Mapolsek Medan Kota.
Wakapolrestabes Medan mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Rabu (6/5/2020) lalu sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca: Anggota TNI Susuri Sungai Mahakam Ulu selama Dua Malam untuk Menuju Pos Perbatasan RI-Malaysia
Baca: UPDATE Corona: Tambahan 973 Kasus Baru Jadi Tertinggi Pekan Ini, Lonjakan Kasus Ada di Jawa Timur
Baca: 4 Resep Masakan di Hari Raya Idul Fitri 2020, Ketupat Sayur, Opor Ayam hingga Sup Cuciwis
Baca: Lepas Kloter Terakhir Pemulangan ABK, Dubes RI Untuk Jerman Sapa WNI Lewat Mic Kabin Pesawat
Di mana petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Komplek Town House di Jalan Japaris ada orang yang menjual narkotika jenis sabu.
"Sehingga tim melakukan penyelidikan dan berupaya melakukan transaksi langsung dengan pelaku," ujarnya, Kamis (21/5/2020).
Lanjut dikatakan AKBP Irsan, petugas kepolisian langsung mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai penjual dan empat orang yang berada di rumah tersebut.
Adapun identitas para pelaku tersebut, Muklis Anugrah (31) warga Jalan Japaris Komplek Fanhau, Fariza (31) warga Jalan Jermal 12 Gang Manunggal.
Adi (33) warga Jalan Amaliun Gang Kampung Goyang, Malahayani (40) warga Jalan Cinta Karya Gang Sawah, dan Anggita Agustina (22) warga Jalan Japaris Komplek Fanhau.
Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan, sambung Irsan, petugas mendapati satu batang pohon ganja yang tumbuh di dalam pot di dalam rumah.
Petugas kemudian menemukan empat paket sabu-sabu yang terdiri dari dua paket kecil dan dua paket sedang.
"Kelima tersangka saat ini sudah ditahan untuk dilakukan pengembangan," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
Irsan menjelaskan lebih lanjut setelah diinterogasi, mereka juga mengakui bahwa masih memiliki 19 batang pohon ganja yang ditanam di atas rumah tersebut.
"Sehingga totalnya ada 20 batang pohon ganja. Para tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Kota untuk proses penyidikan," pungkasnya.(mft/tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Grebek Rumah di Komplek Town House Japaris, Polisi Temukan Pohon Ganja Ditanam di Dalam Pot