Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMP Dirudapaksa Pemuda di Kebun Jagung, Tiga Teman Pelaku Malah Menyoroti dan Memprovokasi

Malang nian nasib siswi SMP ini, baru berkenalan dengan seorang pria di media sosial, ia diperkosa setelah bertemu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Siswi SMP Dirudapaksa Pemuda di Kebun Jagung, Tiga Teman Pelaku Malah Menyoroti dan Memprovokasi
Tribun Medan
AP (19) pelaku pemerkosaan di Tarutung, Tapanuli Utara (kiri). Foto ilustrasi siswi SMP (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, TAPUT -- Malang nian nasib siswi SMP ini, baru berkenalan dengan seorang pria di media sosial, ia diperkosa setelah bertemu.

Kasus rudapaksa (pemerkosaan) terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun mengantarkan AP (19) warga Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara menjadi tahanan di Mapolres Taput, Selasa (19/5/2020).

Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walfon Baringbing, menyampaikan tersangka memperkosa korban (sebut saja Mawar), di sebuah gubuk yang ada di ladang jagung milik warga.

"Tersangka terancam 15 tahun hukuman penjara," terang Walfon.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan ibu korban pada Senin (18/5/2020) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca: Habib Bahar Kini Dipindahkan ke Nusakambangan, Guntur Romli Ucap Syukur: Langkah Pencegahan

Baca: Dokter Tirta Tanggapi Selebgram Viral yang Lelang Keperawanan Demi Covid-19, Dapat Like Ribuan

Baca: Emisi Karbon, Potensi Wabah Lain yang Mengintai di Kala Pandemi Corona Belum Usai

Baca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bengkulu, Jumat 22 Mei 2020, Beserta Bacaan Niat Puasa Ramadhan

Tidak sampai setengah hari setelah ibu korban melapor, polisi langsung membekuk pelaku, AP.

"Kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, hari itu juga pelaku ditangkap," kata Walpon.

Berita Rekomendasi

Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMP tersebut.

Walfon menuturkan, Mawar disetubuhi di kebun jagung tepatnya di dalam gubuk di Siarang-arang Tarutung, pada Senin (19/5/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Antara korban dan pelaku belum lama berkenalan.

Keduanya baru menjalin komunikasi sejak Senin (11/5/2020) melalui media sosial Facebook.

Setelah intens komunikasi melalui chatting-an di media sosial, keduanya pun janjian untuk bertemu.

Akhirnya Minggu (17/5/2020) pukul 23.00 WIB, keduanya bertemu di depan auditorium HKBP Seminarium Sipoholon.

Lokasi pertemuan tak jauh dari kediaman korban, yang tinggal di rumah pamannya di sekitar kawasan HKBP Seminarium Sipoholon.

Tersangka pun datang bersama tiga orang temannya mengendarai dua sepeda motor.

Setelah bertemu, pelaku membujuk korban untuk diajak ke tempat sepi.

Rayuan pelaku membuahkan hasil.

Korban bersedia diajak bepergian.

Korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk di area perladangan jagung milik warga.

Sementara tiga orang teman tersangka, duduk di kursi kayu di depan gubuk tersebut.

Saat itulah, pelaku mencabuli korban.

Korban sempat melawan dan meronta, namun tersangka terus memaksa.

Sedangkan ketiga teman tersangka malah mengucapkan kata-kata bernada provokasi terhadap tersangka.

Bahkan, satu orang teman tersangka memberi penerangan dengan menyorotkan senter ke arah keduanya.

"Merasa diberi semangat oleh temannya, tersangka pun memaksa korban dan bahkan disenter salah satu temannya dengan memakai HP karena kondisi gelap," ujar Walfon.

"Dari pengakuan tersangka, temannya lalu menjauh agar tersangka leluasa mencabuli korban dan malampiaskan nafsu bejatnya," ujar Aiptu Walfon Baringbing.

Lanjutnya, setelah perbuatan bejat itu, tersangka mengantar korban ke rumah pamannya.

Saat itulah, paman korban langsung mengamankan tersangka.

Paman korban menaruh curiga kepada tersangka karena korban sudah dicari-cari.

Paman korban lalu menghubungi Polsek Sipoholon dan tersangka diamankan. Selanjutnya diserahkan ke Polres Taput.

Dijelaskan Aiptu Walfon Baringbing, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Taput.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI No 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf d jo pasal 81 ayat 1 dan 2 huruf M, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Arjuna/Tribun-Medan.com)

 Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul KRONOLOGI Siswi SMP Diperkosa Pemuda AP (19) di Gubuk Ladang Jagung, Rekannya Memberikan Pencahayaan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas