Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PSBB di Makassar Berakhir: Sekolah Dibuka, Mall Boleh Buka, Boleh Ada Resepsi, tapi Ini Ketentuannya

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Makassar berakhir pada Jumat (22/5/2020).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in PSBB di Makassar Berakhir: Sekolah Dibuka, Mall Boleh Buka, Boleh Ada Resepsi, tapi Ini Ketentuannya
Pemkot Makassar via Kompas.com
Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Makassar berakhir pada Jumat (22/5/2020).

Pemerintah Kota Makassar memutuskan untuk tidak melanjutkan PSBB ke tahap ketiga.

Namun, PSBB akan digantikan dengan peraturan wali kota tentang protokol kesehatan.

Pejabat Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf menyampaikan, pihaknya sudah melakukan kajian dan akan menekankan protokol kesehatan.

"Ini pada intinya protokol kesehatan," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (20/5/2020).

Pemkot Makassar menyebut, terjadi penurunan kasus Covid-19 selama PSBB berlangsung.

Baca: Masih PSBB, Pemerintah Kota Tangerang Imbau Warga Tidak Gelar Takbir Keliling

Baca: Berikut Syarat Khusus Naik Kereta selama PSBB Berlangsung agar Tidak Ditolak oleh Petugas

Baca: Sempat Bersitegang di Pos PSBB Surabaya, Habib Umar Assegaf dan Satpol PP Berdamai

Berikut kebijakan dalam peraturan wali kota, yang Tribunnews.com rangkum:

Rekomendasi Untuk Anda

Sekolah akan Dibuka

Dikutip dari kompas.tv, Yusran Yusuf mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dan sudah ada keputusan final.

“Kalau Perwali ini, aktivitas semua memungkinkan dibuka, namun tetap harus mengikuti protokol kesehatan."

"Misalnya, sekolah bisa saja dibuka dan mekanismenya melalui Dinas Pendidikan,” kata Yusran pada Jumat (22/5/2020).

Pembukaan sekolah dimungkinkan karena dalam waktu dekat ada penerimaan siswa baru.

“Kita sudah rapat teknis dengan Dinas Pendidikan, sekolah-sekolah dibatasi jumlah siswa hanya 38 orang setiap kelasnya,” terangnya.

Baca: Masyarakat Berdesakan di Mal saat PSBB, Ketua Satgas COVID-19 IDI: Sinyal Kelonggaran PSBB Berbahaya

Baca: Fraksi DPRD Tegal Kecewa karena Kota Lakukan Penutupan PSBB dengan Pesta Kembang Api di Alun-alun

Baca: Warga Tak Patuh PSBB, Penggali Kubur: Kami Kewalahan Siapkan Lubang untuk Jenazah Covid-19

Toko dan Mall Boleh Buka

Masih dikutip dari laman yang sama, mall dan toko-toko sudah diperbolehkan buka kembali.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas