Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Bersitegang di Pos PSBB Surabaya, Habib Umar Assegaf dan Satpol PP Berdamai

Polda Jatim pun memediasi upaya damai antara Habib Habib Umar Assegaf dengan Asmadi, anggota Satpol PP Surabaya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sempat Bersitegang di Pos PSBB Surabaya, Habib Umar Assegaf dan Satpol PP Berdamai
Surya.co.id/Luhur Pambudi/Istimewa
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan bersilaturhaim ke kediaman Habib Umar Assegaf di Bangil, Pasuruan, Jumat (22/5/2020). Habib Umar Assegaf dan Asmadi Satpol PP Surabaya sudah saling memaafkan setelah insiden video viral di pos PSBB Surabaya 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Habib Umar Assegaf sempat berdebat dengan anggota Satpol PP Surabaya, Rabu (20/5/2020).

Perdebatan Habib Umar Assegaf dan anggota Satpol PP bernama Asmadi itu sempat direkam video.

Baca: Leher Dililit Ular Piton, Remaja di Klungkung Ini Pingsan dan Sempat Kejang-kejang

Video perdebatan habib asal Bangil Pasuruan, Jawa Timur itu pun sempat viral di media sosial.

Perkembangan kasusnya, Habib Umar Assegaf dan Asmadi memilih jalur damai.

Keduanya kemudian saling memaafkan.

Sebelumnya, Asmadi juga sempat melaporkan Habib Umar Assegaf ke Polda Jatim.

Polda Jatim pun memediasi upaya damai antara Habib Habib Umar Assegaf dengan Asmadi, anggota Satpol PP Surabaya

BERITA TERKAIT

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, Jumat (22/5/2020) siang, Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan bersilaturhaim ke kediaman Habib Umar Assegaf di Bangil, Pasuruan.

Melalui silaturahim itu, Kapolres Pasuruan berupaya menjalin komunikasi terkait insiden yang terjadi di pos PSBB Surabaya.

Dari pertemuan hangat itu, Habib Umar Assegaf telah menyampaikan kesediaan menyelesaikan insiden tersebut secara damai.

Secara pribadi Habib Umar Assegaf telah memaafkan perlakuan yang dialaminya dalam insiden tersebut.

"Kapolres Pasuruan sudah lakukan langkah komunikasi dan koordinasi, hasilnya Habib Umar Abdulah Assegaf, telah memaafkan secara pribadi kejadian tersebut," kata Kombes Trunoyudo di Mapolda Jatim, Jumat (22/5/2020).

Trunoyudo menjelaskan, upaya mediasi untuk menciptakan situasi aman dan kondusif dalam Bulan Ramadhan 2020/1441 H.

Apalagi saat ini kondisi masyarakat sedang menghadapi pandemi Virus Corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca: Kata KPK, Ada Risiko Pidana Bagi Penyelenggara Negara yang Minta THR

Ia berharap masalah tersebut dapat segera rampung dengan damai, agar jangan sampai pihak lain yang tak bertanggungjawab memanfaatkan kejadian tersebut.

"Kedua pihak akan saling memaafkan dan bermediasi untuk situasi aman dan kondusif serta nyaman di Jatim," pungkasnya.

Kronologi

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap insiden tersebut bermula saat petugas gabungan PSBB Surabaya memeriksa mobil Toyota Camry Nopol N 1 B yang dikendarai Habib Umar Assegaf .

Polisi mengungkap alasan mobil Habib Umar Assegaf yang merupakan pengasuh Majelis Roudhotus Salaf Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, diperiksa.

Pertama karena memasuki Kota Surabaya, padahal mobilnya pelat mobil N.

Adapun di luar pelat L dan W, maka kendaraan akan diperiksa untuk mengetahui maksud dan tujuan datang ke Kota Surabaya.

"Kedua, sopir tidak menggunakan masker. Ketiga, kapasitas melebihi batas empat orang.

Semangat dan pengabdian petugas di pos cek poin adalah amanah undang-undang dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Untuk itu, kita berharap kesadaran masyarakat untuk menegakkan disiplin," ujar Kabid Humas Polda JatimKombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (22/5/2020).

Kasat Lantas Polrestabes SurabayaKompol Teddy Chandra menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat petugas sedang melakukan razia kendaraan jenis mobil yang hendak melintas di depan pos check poin exit Tol Satelit.

Saat sedang melakukan pengecekan, sambungnya, datang sebuah mobil Toyota Camry dengan nomor polisi N 1 B.

Kemudian petugas melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam mobil tersebut melanggar sejumlah aturan PSBB Surabaya pada aspek moda transportasi.

Pertama, kata Kompol Teddy Chandra, adanya penumpang yang tak mengenakan masker.

"Kendaraan dilakukan pemeriksaan pelanggaran PSBB yang didapati adalah tidak menggunakan masker, ada yang tidak menggunakan masker," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com,Kamis (21/5/2020).

"Kedua pelanggaran PSBB-nya itu adalah kapasitas penumpang untuk jenis mobil tersebut sudah melebihi batas 50 persen.

Kalau jenis kendaraan sedan berarti kan kapasitasnya hanya 3 orang satu di depan dan 2 di belakang dengan ada spasi kanan kiri, tengah kosong," sambungnya.

Kata Kompol Teddy Chandra, saat petugas memberi penjelasan kepada pengemudi tersebut, tiba-tiba, pria bergamis keluar dari mobil dan menghampiri petugas hingga terlibat cekcok.

Karena pria itu terus ngotot dan membantah imbauan petugas.

Petugas memilih alternatif solusi mengimbau pada pengemudi mobil tersebut untuk kembali.

Kombes Pol Trunodoyo Wisnu Andiko memastikan polisi akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polda Jatim akan menguji keotentikan rekaman video yang terlanjur beredar viral media sosial.

Polisi juga akan menggali keterangan para saksi, mulai dari anggota TNI, Polri, Satpol PP, dinas perhubungan, Linmas dan institusi jajaran samping lainnya, yang melihat insiden tersebut.

Diberitakan sebelumnya, video pemeriksaan kendaraan di salah satu check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diSurabaya viral di media sosial sejak Rabu (20/5/2020) malam.

Dalam video tersebut, seorang penumpang mobil bergamis terlihat marah dan sempat adu fisik dengan petugas karena diingatkan tentang jumlah penumpang.

Pemeriksaan dilakukan kepada sebuah mobil Toyota Camrybernomor polisi N 1 B di exit tol Satelit Surabaya Rabu sore kemarin pukul 16.45 WIB.

Berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, nomor polisi N 1 B jenis sedan tipe Toyota Camry warna hitam metalik tahun 2016 yang ada dalam video tersebut adalah kendaraan bermotor atas nama Umar Abdullah Assegaf.

"Ini data dari Ditlantas Polda Jatim," kata Kombes Pol Trunodoyo Wisnu Andiko.

Saat mobil dihentikan dan petugas mengingatkan tentang jumlah penumpang dan pemakaian masker, serta meminta mobil tersebut putar balik, seorang penumpang pria berkopiah dan bersurban warna putih keluar dari mobil dan memarahi patugas.

Bahkan, penumpang tersebut sempat adu fisik dengan salah satu anggota Satpol PP sebelum masuk kembali ke mobil.

Yang Dilarang dan Dibolehkan Selama PSBB

Penerapan PSBB di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PedomanPembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2020 (Covid-19).

Seperti dilansir Surya.co.id dari Tribun Timur, Dalam Pasal 13 Bab III Permenkes tersebut ada sejumlah kegiatan atau aktivitas diatur selama pembelakuan PSBB, 14 hari sesuai dengan masa inkubasi virus.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.

(Dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.)

2. Pembatasan kegiatan keagamaan.

(Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Semua tempat ibadah ditutup.)

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(Dikecualikan untuk (a). supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; (b). fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan (c). tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga).

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

(Pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.)

5. Pembatasan moda transportasi.

(Dikecualikan untuk: (a). moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan (b). moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.)

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

(Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan).

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Alhamdulillah, Habib Umar Assegaf Bangil dan Asmadi Satpol PP Surabaya Saling Memaafkan

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas