Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sewa Mobil Ambulans, Ibu dan Anak Nekat Mudik ke Jember, Begini Kronologinya

Wila menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas meminta sopir ambulans dan penumpangnya untuk putar balik

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sewa Mobil Ambulans, Ibu dan Anak Nekat Mudik ke Jember, Begini Kronologinya
ist
ILUSTRASI - Toyota Indonesia menyerahkan donasi berupa 5 unit Kijang Innova Ambulans untuk mendukung mobilitas tenaga medis. 

TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Ada-ada saja akal warga yang melanggar aturan pemerintah yang telah melarang mudik di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Warga yang melanggar menggunakan berbagai siasat agar bisa mudik.

Seperti yang terjadi di Tabanan, Bali.

Polisi menghentikan aksi ibu dan anaknya yang nekat menyewa mobil ambulans untuk mudik.

Kepada polisi, mereka mengaku hendak mudik ke Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

Kronologinya

Menurut keterangan sopir ambulans, I (30), saat itu dirinya menerima telepon dari seorang perempuan yang meminta tolong untuk dijemput di depan klinik daerah Kediri Tabanan, Bali.

Berita Rekomendasi

Perempuan itu, menurut I, mengaku sakit tifus dan diminta diantar ke Jember.

Baca: KIsah Enam Remaja Belia di Bogor, Dilacurkan Kedok Petugas Panti Pijat

"Setelah dapat telepon, sopir ambulans itu langsung menjemput orang yang mengaku sakit tifus," ucap Kasatlantas Polres Tabanan, Iptu Ni Putu Wila Indrayani saat dihubungi, Sabtu (23/5/2020), dilansir dari Antara.

"Namun, hasil pemeriksaan laboratorium klinik di Tabanan menunjukkan bahwa orang tersebut dalam keadaan sehat," katanya.

Wila menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas meminta sopir ambulans dan penumpangnya untuk putar balik.

Sebelumnya, polisi memberikan penjelasan terkait aturan mudik di tengah pandemi corona.

Tak hanya itu, polisi juga tidak menemukan tenaga medis dan peralatan kesehatan di mobil ambulans milik komunitas info Warga Jember Ambulance Korwil Bali.

I juga diketahui tak membawa surat keterangan jalan maupun surat rujukan pasien.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas