Mahasiswi Makassar Terancam Hukuman Mati di Nunukan, Ini Kasus yang Menjeratnya
Kasus yang menjerat mahasiswi cantik ini adalah penyelundupan 20 kilogram sabu dari Tawau, Malaysia.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Telah beberapa kali melakukan kejahatan, mahasiswi semester 3 di salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, berinisial ES (22) terancam hukuman mati.
Kasus yang menjerat mahasiswi cantik ini adalah penyelundupan 20 kilogram sabu dari Tawau, Malaysia.
Ia ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, awal September 2019.
“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).
Pasal yang dikenakan, yakni 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Pertimbangan lain, selain efek jera bagi yang lain, keterlibatannya dalam transaksi jual beli narkoba lintas negara atau internasional.
Baca: Ririn Ekawati Curhat Sempat Terseret Kasus Narkoba Berdampak Buruk, Sampai Kehilangan Pekerjaan
Perempuan ini sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan di Tawau, Malaysia, melalui jalur Nunukan.
Pertama, ES berhasil meloloskan sabu berat seberat 500 gram dengan upah kurir Rp 15 juta.
Kedua, sabu berat 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta. Ketiga, sabu berat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta. Keempat atau yang terakhir, 20 kilogram dengan upah Rp 90 juta dan berhasil ditangkap polisi.
“Barang itu dia ambil dari orang yang bernama Asri di Tawau, Malaysia. Orang sudah kami jadikan DPO,” kata Andi.
Diketahui, perempuan ini menjadi kurir lintas negara sudah sejak 2018 hingga 2019.
Cara aksinya, kata Andi, selalu merekrut orang untuk menemani dari Sulawesi ke Tawau, Malaysia.
Transaksi terakhir pada September 2019, ES mengajak seorang teman perempuan dan menjanjikan akan mencarikan kerja di Tawau, Malaysia.
“Ternyata sampai di sana (Tawau) pekerjaan itu tidak ada. Setelah dia ambil sabu di Tawau, dia pulang dan ditangkap di Nunukan,” ungkap dia.
Saat itu, ES ditangkap ketika membawa sabu dari Nunukan menuju Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan.
Polisi menggeledah barang bawaan ES, didapati 20 bungkus sabu dibungkus plastik masing-masing berukuran 1 kilogram dengan berat 20 kilogram.
“Rabu , 27 Mei 2020, sidang pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa atas tuntutan mati,” tutup Andi. (Banjarmasin Post/ Alpri Widianjono)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Mahasiswi Cantik asal Makassar Dituntut Hukuman Mati, Begini Kasusnya