Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adik Dikejar Suami Selingkuhan, Kakak Beraksi Hingga Dua Nyawa Melayang

Ketiganya akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih setelah sempat buron selama satu minggu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Adik Dikejar Suami Selingkuhan, Kakak Beraksi Hingga Dua Nyawa Melayang
Tribun Sumsel
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Agung Aditya saat menunjukan tiga pelaku kasus pembunuhan ketika rilis perkara di Mapolres Prabumulih, Selasa (26/5/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, PALI -- Gara-gara perselingkuhan, tiga bersaudara bersekongkol membunuh dua orang di Jalan Nias Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumsel.

Ketiganya akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih setelah sempat buron selama satu minggu.

Tiga pelaku yang merupakan tiga bersaudara tersebut diringkus petugas di tempat persembunyiannya di sebuah pondok di Desa Sukaraja Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumsel, Senin (25/5/2020).

Para pelaku yakni Randi Saputra alias Rani alias Giduk (34) dan Akibsah (43) tinggal Jalan Raman Baka, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Baca: Nagita Slavina Jadi Model Louis Vuitton Bareng Raffi Ahmad dan Luna Maya, Intip Foto-fotonya

Baca: Ditengah Pandemi Covid-19, Menpora Semangati Pesepak Bola Muda Untuk Terus Berlatih di Rumah

Baca: Menpora Bahas Masa Depan Olahraga Indonesia Pasca Pandemi Covid-19

Baca: Sinopsis Film Insyallah Sah 2 Tayang di Trans 7 Rabu, 27 Mei 2020 Pukul 17.00 WIB

Sementara kakaknya Rusman alias Sorang (45) tinggal di Jalan Taman Murni, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dari tangan ketiga pelaku berhasil diamankan barang bukti parang dan pisau yang dipakai untuk membunuh kedua korban.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH didampingi Wakapolres, Kompol Agung Aditya dan Kabag Ops, Kasat Reskrim mengungkapkan pelaku Akibsah diringkus di Prabumulih dan dua pelaku lainnya diringkus dalam pelarian di Kabupaten Pali.

Berita Rekomendasi

"Ketiga pelaku telah kami amankan setelah dilakukan pengejaran, dua pelaku diringkus di sebuah pondok di Sukaraja Kabupaten Pali," ungkapnya.

Kapolres mengungkapkan motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi cemburu dimana istri korban Robert yang bernama Rebeka berpacaran dengan pelaku Randi Saputra alias Rani.

Pelaku Randi Saputra mengaku, kalau dirinya telah berpacaran dengan Rebeka (45) sejak beberapa bulan lalu atau pada 2019.

Randi tahunya jika pacarnya itu janda bukan istri orang lain.

"Saya sudah beberapa bulan pacaran, dia mengaku janda makanya saya berani tapi korban Robert cemburu, saya tidak tahu dia istri korban," katanya.

"Istri korban inisial R berpacaran dengan pelaku RA, karena itu korban Robert cemburu dan melakukan penganiayaan," katanya.

Awal peristiwa itu pada Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 16.00, Randi yang tengah bersama Rebeka didatangi oleh korban Robert bersama korban Anang di kontrakan milik Dodi, yang sebelum telah mencari-cari namun tidak bertemu.

Lalu Robert langsung mengejar Randi yang berlari ke belakang kontrakan dan bersembunyi di rumah warga.

Robert dan Anang kemudian mencari Randi namun tidak ketemu.

"Randi lalu menghubungi kakak kandungnya dan mengatakan jika dirinya hendak dibunuh dua korban.

Randi meminta kakaknya datang membawa parang dan meminta bertemu di depan minimarket depan kantor wali kota," lanjut Kapolres.

Setelah itu, Rusman dan Akibsah menemui Randi.

Lalu selanjutnya, ketiga saudara kandung itu kembali mendatangi kontrakan Dodi.

Di di sana mereka mendapati Anang bersama Robert tengah duduk.

Tanpa banyak basa basi, Robert langsung turun mengayunkan parang ke tubuh Robert hingga beberapa kali dan ke tubuh Anang sebanyak satu kali.

"Robert jatuh bersimbah darah di depan kontrakan itu.

Sementara Anang berhasil kabur namun dikejar dan kembali ditusuk.

Setelah itu petugas kita langsung melakukan penyelidikan dan meringkus para pelaku," tegasnya.

Kapolres Prabumulih menegaskan, para pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP.

"Para pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata dia.

Sementara itu Randi Saputra ketika diwawancara mengaku dirinya telah berpacaran dengan Rebeka sejak beberapa bulan lalu atau pada 2019.

Dia mengetahui jika pacarnya itu janda bukan istri orang lain.

"Saya sudah beberapa bulan pacaran, dia mengaku janda makanya saya berani tapi korban Robert cemburu, saya tidak tahu dia istri korban," katanya.

Randi menuturkan, dia bersama Rusman beberapa kali membacok korban Robert hingga tewas terkapar di depan kontrakan, sementara Anang ketika kabur kembali bertemu dengan para pelaku.

"Kami mau pulang melihat Anang, lalu kami kejar dan kami bacok di depan salon di kontrakan itu, kalau kakak Akibsah hanya menunggu di motor.

Setelahnya kami pulang kami langsung ke Pali nyeberang sungai naik perahu agar tidak ketahuan dan bersembunyi di pondok," tambahnya.(Eds/TS)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Nasib Tragis Robert yang Tewas Dibunuh Pria Selingkuhan Istri, Bahkan Rekan Suami, Anang Ikut Tewas

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas