FAKTA Guru Cabuli Murid Selama 4 Tahun: Berawal dari Facebook, Korban Diduga Lebih dari 1
Seorang guru di salah satu sekolah di Soeang, Kabupaten Bandung, berinisial EP (36) diamankan polisi karena mencabuli muridnya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru di salah satu sekolah di Soeang, Kabupaten Bandung, berinisial EP (36) diamankan polisi karena mencabuli muridnya.
Aksi bejat itu dilakukan EP selama empat tahun sejak korban berusia 14 tahun hingga kini usianya 17 tahun.
Polisi menangkap EP setelah mendapatkan laporan dari korban.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan.
"Awalnya kami menerima laporan dari orangtua korban terkait adanya dugaan kegiatan perbuatan cabul atau persetubuhan di bawah umur, pelakunya ini seorang guru," kata Hendra, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Berawal dari Facebook
Kapolresta Bandung Hendra Kurniawan menyebut, peristiwa itu bermula dari akun media sosial Facebook bernama M Rizki Hamdan pada 2016.
Akun Facebook tersebut berteman dengan korban yang saat itu berusia 14 tahun.
Tak hanya berkomunikasi melalui Facebook, pelaku dan korban juga bertukar nomor ponsel.
Pelaku ancam korban dengan foto
Setelah intens berkomunikasi, pemilik akun tersebut meminta salah satu foto korban yang tak mengenakan hijab.
Padahal, di sekolah korban mewajibkan siswanya untuk mengenakan hijab.
Mereka yang kedapatan tak mengenakan hijab akan mendapatkan sanksi dari pihak sekolah.
Aturan tersebut lantas dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.