Guru Cabuli Murid Selama 4 Tahun, Berawal dari Medsos dan Ancaman Sebar Foto Tanpa Busana
Pencabulan berawal ketika akun Facebook itu meminta foto korban tanpa mengenakan hijab.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru salah satu sekolah di Soreang, Kabupaten Bandung berinisial EP (36) tega mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.
Korban dicabuli selama 4 tahun sejak ia berusia 14 tahun hingga kini usianya 17 tahun.
Pelaku EP, guru tetap yang sudah memiliki anak dan istri kini ditangkap.
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berawal dari medsos
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, peristiwa itu bermula dari akun media sosial Facebook bernama M Rizki Hamdan pada tahun 2016.
Akun tersebut berteman dengan korban yang ketika itu berusia 14 tahun.
Tak hanya berkomunikasi melalui media sosial, pemilik akun dan korban bertukar nomor ponsel.
Ancam dengan foto
Pencabulan berawal ketika akun Facebook itu meminta foto korban tanpa mengenakan hijab.
Untuk diketahui, sekolah korban mewajibkan berhijab dan memberikan sanksi bagi mereka yang tak mengenakan hijab.
Akun itu lalu mengancam menyebarkan foto tak berhijab jika korban tak memberikan kepadanya foto tanpa busana.
"Karena takut kemudian diancam lagi akhirnya dikirim foto tanpa busana," kata Kapolres.
Melalui akun itu, korban diminta bersetubuh dengan gurunya sendiri, EP.