Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Hubungannya Kandas, Pria di Banyumas Cetak dan Sebar Foto Bugil Mantan Pacar

Seorang mahasiswa asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga foto bugil mantan pacarnya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tak Terima Hubungannya Kandas, Pria di Banyumas Cetak dan Sebar Foto Bugil Mantan Pacar
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga menyebar foto bugil mantan pacarnya.

Pemuda berinisial IA (24) tersebut sakit hati karena kisah asmaranya bersama wanita pujaannya berinisial AA (23) kandas.

Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, peristiwa bermula saat IA menjalin hubungan dengan AA (23).

"Tersangka yang saat itu berpacaran dengan korban melakukan video call dan meminta korban untuk telanjang dan korban menuruti tersangka. Kejadiannya 20 Desember 2019," kata Berry saat dihubungi, Jumat (29/5/2020).

Baca: Covid-19 Ganggu Liga 1 2020, Persija Jakarta Sarankan Kompetisi Digelar Seperti di Eropa

Namun, tanpa sepengetahuan korban, tersangka ternyata men-screenshot video call tersebut.

Tak lama setelah itu, tersangka dan korban putus hubungan.

"Karena hal tersebut tersangka merasa kecewa dan sakit hati, sehingga tersangka mencetak foto screenshot video call korban yang dalam kondisi telanjang ke dalam bentuk kertas foto," kata Berry.

Berita Rekomendasi

Foto tersebut kemudian dimasukkan ke dalam amplop dan disebarkan kepada keluarga korban.

Baca: 418 ABK MV Nieuw Amsterdam dan 400 ABK MV Panorama Berhasil Dievakuasi

Selain itu, tersangka juga menyebarkan screenshot video call kepada saudara dan teman korban melalui pesan Facebook.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa lima lembar cetakan foto korban yang sedang telanjang dada, amplop tempat menyimpan foto korban, dan HP milik tersangka," ujar Berry.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kesal Diputus, Mahasiswa di Banyumas Sebar Foto Bugil Mantan Pacarnya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas