Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Diskusi CLS UGM Batal, Bahas Pemberhentian Presiden hingga Ada Dugaan WhatsApp Panitia Diretas

Berikut sejumlah fakta terkait pembatalan diskusi yang diselenggarakan oleh CLS UGM, membahas mengenai pemberhentian presiden di tengah Covid-19.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
zoom-in FAKTA Diskusi CLS UGM Batal, Bahas Pemberhentian Presiden hingga Ada Dugaan WhatsApp Panitia Diretas
TRIBUN/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool
Berikut sejumlah fakta terkait pembatalan diskusi yang diselenggarakan oleh CLS UGM, membahas mengenai pemberhentian presiden di tengah Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Diskusi yang diselenggarakan oleh Consitutional Law Society (CLS) Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada atau UGM dibatalkan.

Acara itu seharusnya akan berlangsung secara daring, pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 WIB.

Pembatalan dilakukan karena diskusi dinilai menuai polemik terkait dengan topik yang akan dibahas.

Berikut sejumlah fakta terkait pembatalan diskusi yang dirangkum oleh Tribunnews:

Membahas Pemberhentian Presiden

Dikutip dari Kompas.com, Diskusi yang menuai polemik ini awalnya berjudul Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.

Kemudian oleh pihak panitia diubah menjadi Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaran.

Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani menyebutkan acara diskusi secara resmi bukan dari Fakultas Hukum maupun universitas.


Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Mahasiswa Sebarkan Foto dan Video Vulgar, Begini Respon UGM, https://jogja.tribunnews.com/2019/08/20/mahasiswa-sebarkan-foto-dan-video-vulgar-begini-respon-ugm.
Penulis: Siti Umaiyah 
Editor: Gaya Lufityanti
Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani menyebutkan acara diskusi secara resmi bukan dari Fakultas Hukum maupun universitas. (TRIBUNJOGJA.COM / Siti Umaiyah)
Berita Rekomendasi

Presiden CLS UGM, Aditya Halimawan mengakui adanya perubahan tajuk tersebut.

Aditya menuturkan, judul harus diganti karena sebelumnya ada kesalahan dalam penggunaan diksi.

Sehingga menjadi tidak sesuai dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Penggantian itu juga diharapkan dapat mengubah pemikiran masyarakat yang mengetahui mengenai rencana diskusi itu.

Aditya juga sudah mengakui apabila ada kesalahan dalam penggunaan tata kalimat yang kurang tepat.

"Kami ingin meluruskan persepsi masyarakat juga, memang ada kesalahan dari kami," terang Aditya dikutip dari Kompas.com.

"Penggunanaan itu tidak sesuai dengan yang diatur di UUD."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas