FAKTA Diskusi CLS UGM Batal, Bahas Pemberhentian Presiden hingga Ada Dugaan WhatsApp Panitia Diretas
Berikut sejumlah fakta terkait pembatalan diskusi yang diselenggarakan oleh CLS UGM, membahas mengenai pemberhentian presiden di tengah Covid-19.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Diskusi yang diselenggarakan oleh Consitutional Law Society (CLS) Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada atau UGM dibatalkan.
Acara itu seharusnya akan berlangsung secara daring, pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 WIB.
Pembatalan dilakukan karena diskusi dinilai menuai polemik terkait dengan topik yang akan dibahas.
Berikut sejumlah fakta terkait pembatalan diskusi yang dirangkum oleh Tribunnews:
Membahas Pemberhentian Presiden
Dikutip dari Kompas.com, Diskusi yang menuai polemik ini awalnya berjudul Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.
Kemudian oleh pihak panitia diubah menjadi Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaran.
Presiden CLS UGM, Aditya Halimawan mengakui adanya perubahan tajuk tersebut.
Aditya menuturkan, judul harus diganti karena sebelumnya ada kesalahan dalam penggunaan diksi.
Sehingga menjadi tidak sesuai dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Penggantian itu juga diharapkan dapat mengubah pemikiran masyarakat yang mengetahui mengenai rencana diskusi itu.
Aditya juga sudah mengakui apabila ada kesalahan dalam penggunaan tata kalimat yang kurang tepat.
"Kami ingin meluruskan persepsi masyarakat juga, memang ada kesalahan dari kami," terang Aditya dikutip dari Kompas.com.
"Penggunanaan itu tidak sesuai dengan yang diatur di UUD."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.