Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Racik Alkohol dengan Minuman Ringan Menjadi Miras Oplosan, Tersangka Menjualnya Seharga Rp 60 Ribu

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada Polisi, aksinya tersebut sudah dilakukan selama enam bulan. Cara penjualannya dilakukan dari mulut ke mulut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Racik Alkohol dengan Minuman Ringan Menjadi Miras Oplosan, Tersangka Menjualnya Seharga Rp 60 Ribu
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki, Kasat Resnarkoba AKP Andry Alam menunjukkan barang bukti berupa minuman beralkohol oplosan di Mapolrea Cimahi, Sabtu (30/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang pria yang meracik minuman oplosan berbagai merek terkenal di wilayah hukum Polres Cimahi.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki menjelaskan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Andry Alam, Jumat (29/5/2020).

"Ini penangkapan peracik dan penjual minuman keras tanpa izin dan minuman keras oplosan. Miras saja sudah berbahaya, apalagi yang dioplos. Penjual ini hanya mencampur air, alkohol 96 persen, minuman ringan seperti co** co** dan spr***," kata AKBP M Yoris Marzuki, Sabtu (30/5/2020).

Menurut Kapolres Cimahi, pengungkapan tersebut sudah dipantau sejak adanya kasus korban miras oplosan yang meninggal dunia di Cililin.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada Polisi, aksinya tersebut sudah dilakukan selama enam bulan. Cara penjualannya dilakukan dari mulut ke mulut.

Baca: Berkat Anjing Pelacak, Bea Cukai Bali Nusra Bongkar Penyelundupan Narkoba

"Setelah dicampur, minuman keras oplosan tersebut dijual seharga Rp 60 ribu untuk semua merek. Sementara botol-botol tersebut diperoleh tersangka dari barang bekas, barang rongsokan," katanya.

BERITA TERKAIT

Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun dan dikenakan UU KUHP 204, UU Kesehatan, dan UU Perlindungan konsumen.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita 22 botol miras oplosan dan beberapa alat pendukung untuk meracik miras oplosan tersebut.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Peracik Miras Oplosan Bermerek Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas