Racik Alkohol dengan Minuman Ringan Menjadi Miras Oplosan, Tersangka Menjualnya Seharga Rp 60 Ribu
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada Polisi, aksinya tersebut sudah dilakukan selama enam bulan. Cara penjualannya dilakukan dari mulut ke mulut.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang pria yang meracik minuman oplosan berbagai merek terkenal di wilayah hukum Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki menjelaskan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Andry Alam, Jumat (29/5/2020).
"Ini penangkapan peracik dan penjual minuman keras tanpa izin dan minuman keras oplosan. Miras saja sudah berbahaya, apalagi yang dioplos. Penjual ini hanya mencampur air, alkohol 96 persen, minuman ringan seperti co** co** dan spr***," kata AKBP M Yoris Marzuki, Sabtu (30/5/2020).
Menurut Kapolres Cimahi, pengungkapan tersebut sudah dipantau sejak adanya kasus korban miras oplosan yang meninggal dunia di Cililin.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada Polisi, aksinya tersebut sudah dilakukan selama enam bulan. Cara penjualannya dilakukan dari mulut ke mulut.
Baca: Berkat Anjing Pelacak, Bea Cukai Bali Nusra Bongkar Penyelundupan Narkoba
"Setelah dicampur, minuman keras oplosan tersebut dijual seharga Rp 60 ribu untuk semua merek. Sementara botol-botol tersebut diperoleh tersangka dari barang bekas, barang rongsokan," katanya.
Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun dan dikenakan UU KUHP 204, UU Kesehatan, dan UU Perlindungan konsumen.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita 22 botol miras oplosan dan beberapa alat pendukung untuk meracik miras oplosan tersebut.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Peracik Miras Oplosan Bermerek Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi