Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Mantan Pemandu Lagu Sembunyikan Kristal Sabu di Balik Jam Tangan

Pelaku cukup cerdik, dengan menyembunyikan barang haram tersebut dari balik jam tangannya bermerek Yazole.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Aksi Mantan Pemandu Lagu Sembunyikan Kristal Sabu di Balik Jam Tangan
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Kapolres Kudus, AKBP Catur Gatot Efendi ?menangkap pengguna sabu saat jam sahur di bulan Ramadan lalu, saat gelar perkara Selasa (3/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Kepolisian Resor (Polres) Kudus, mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang mantan pemandu lagu.

Pelaku DD alias Dewi (22) ditangkap pada bulan Ramadan lalu.

Perempuan warga Desa Sunggingan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus itu kedapatan membawa satu bungkus serbuk kristal jenis sabu.

Baca: Fakta-Fakta Tukang Bakso Digerebek Warga Karena Berzina dengan Gadis di Bawah Umur

Baca: Videonya Viral, Anak Rekam Bapak Aniaya Ibu Diduga Lantaran Masalah Uang Belanja: Ini Fakta-Faktanya

Baca: Kisah Korban Kecelakaan Ditolak 4 Rumah Sakit yang Fokus Covid-19: Meninggal, Kritis Berjam-jam

ilustrasi sabu lagi
ilustrasi sabu lagi (net)

Dia ditangkap di halaman SPBU Ngembal Kulon, pada hari Jumat (8/6/2020) saat jam sahur pada pukul 03.00.

Kapolres Kudus, AKBP Catur Gatot Efendi menjelaskan, penangkapan pelaku itu berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai pelaku menggunakan narkotika.

"Selanjutnya sejak tanggal 1 Mei 2020 kami melakukan penyelidikan‎, dan menangkapnya pada pukul 03.00 dini hari di tanggal 8 Mei 2020," ujarnya, saat gelar perkara Selasa (2/6/2020)‎.

Saat proses penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri hingga pelaku tertangkap dan dilakukan penggeledahan.

Berita Rekomendasi

Pelaku cukup cerdik, dengan menyembunyikan barang haram tersebut dari balik jam tangannya bermerek Yazole.

"Sabu berbentuk serbuk kristal ‎itu disembunyikan di belakang jam tangan saat penggeledahan," ujarnya.

Pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undan nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 taun.

Baca: Videonya Viral, Anak Rekam Bapak Aniaya Ibu Diduga Lantaran Masalah Uang Belanja: Ini Fakta-Faktanya

Baca: Kisah Korban Kecelakaan Ditolak 4 Rumah Sakit yang Fokus Covid-19: Meninggal, Kritis Berjam-jam

Dewi mengaku saat ini sedang tidak bekerja dan mendapatkan barang tersebut karena dibelikan temannya.

"Saya nggak beli, ini yang beli teman saya," ujar dia.

Temannya itu pun, saat ini tengah menganggur dan tidak memiliki pekerjaan ‎apapun.

Uang yang dipakai untuk membeli narkotika itu dari orang tuanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas