Ketahuan Bareng Mantan Suami, Pemasang Patung Nyi Roro Kidul di Pantai Water Blow Dianiaya Pacar
MTR mengalami luka memar dan bengkak pada bagian kepala belakang, pipi, dan mata sebelah kiri akibat dorongan serta pukulan dari KW
Editor: Eko Sutriyanto
Namun korban menepis dan menjelaskan bahwa ia tidak pernah berselingkuh dengan mantan suaminya maupun orang lain.
Tidak percaya dengan omongan korban, KW naik pitam dan langsung mendorong korban ke tembok sehingga menyebabkan kepala belakang korban terbentur.
KW kemudian memukul pipi kiri korban dengan tangan kosong alias mengepal tangan, lalu menendang perut korban masing-masing satu kali.
Tak terima dengan sikap KW yang masih berstatus pacar, MTR lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar.
"Pengakuan korban, ia didorong dan dipukul dengan tangan kosong seperti mengepal disertai menendang ke arah perut korban. Dari kejadian tersebut korban lalu melaporkan ke Polresta Denpasar," lanjut Sukadi.
Selanjutnya, tim Resmob yang mendapat laporan tersebut langsung mencari keberadaan KW setelah mendapat bukti-bukti dan laporan lainnya dari korban.
Baca: 6 Kasus Baru Positif Covid-19 di Bangli Bali Semuanya Para Pekerja Migran
Berbekal keterangan saksi dan masyarakat lainnya, tim Resmob langsung memburu KW yang diketahui berasal dari Banjar Dinas Batupulu, Kelurahan Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng, itu.
Polisi kemudian menangkapnya di tempat kosnya.
Tim Resmob mengamankan KW beserta barang bukti lainnya yakni satu baju warna hitam, celana panjang kain hitam, dan satu unit sepeda motor.
Selanjutnya KW digiring menuju Mapolresta Denpasar guna penyelidikan lebih lanjut dan perkembangan dari kejadian tersebut.
Hasilnya saat diinterogasi, KW mengakui perbuatannya dan telah menganiaya sesuai yang dialami korban.
"Hasil interogasi pelaku memang mengakui. Saat memukul ia menggunakan tangan kanannya ke arah mata dan pipi, hingga mengakibatkan memar dan mengeluarkan darah," ungkap Sukadi.
"Dugaan kasus ini, karena pelaku cemburu terhadap korban. Hubungan mereka ini masih pacar. Pelaku saat ini dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tambahnya.
Sementara itu, dari informasi yang diterima Tribun Bali, korban MTR ini merupakan perempuan yang memasang patung Nyi Roro Kidul di atas karang Pantai Water Blow, Nusa Dua.
Baca: Ada Batik Motif Corona di Laweyan Solo, Diciptakan karena Lesunya Bisnis Batik Akibat Covid-19
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.