Ketahuan Bareng Mantan Suami, Pemasang Patung Nyi Roro Kidul di Pantai Water Blow Dianiaya Pacar
MTR mengalami luka memar dan bengkak pada bagian kepala belakang, pipi, dan mata sebelah kiri akibat dorongan serta pukulan dari KW
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Firizqi Irwan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Perempuan berinisial MTR memasang patung Nyi Roro Kidul di Pantai Water Blow, Nusa Dua, Badung menjadi korban penganiayaan pacarnya, KW (38).
Saat ini sang pacar yang merupakan anggota ormas telah diamankan polisi.
Kasus penganiayaan ini diduga terjadi karena KW cemburu melihat MTR jalan dengan mantan suaminya.
KW yang bekerja sebagai sekuriti naik pitam lalu menganiaya pacarnya.
MTR mengalami luka memar dan bengkak pada bagian kepala belakang, pipi, dan mata sebelah kiri akibat dorongan serta pukulan dari KW.
Mendapat perlakuan semena-mena tersebut, MTR kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Denpasar dengan laporan kepolisian LP-B/28/III/2020/Bali/Resta Denpasar pada tanggal 12 Maret 2020.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya didampingi Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi menerangkan, kejadian tersebut memang benar terjadi.
Baca: DPO Kasus Penganiayaan dan Pembakaran Remaja di Trenggalek Menyerahkan Diri Diantar Saudaranya
Dugaan kasus penganiayaan ini terjadi di salah satu kos di Jalan Pulau Ayu, Gang Babi Guling, Denpasar.
"Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 12 Maret 2020 pukul 16.30 wita. Pelaku berinisial KW yang merupakan salah satu anggota ormas di Bali," ujar Iptu Sukadi kepada awak media di Mapolresta Denpasar, Selasa (2/6/2020).
"Pelaku ditangkap pada hari Sabtu, 30 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 wita di kamar mandi kosnya di Jalan Pulau Bungin, Nomor 15, Densel. Ia bersembunyi di kamar mandi," lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian awal terjadi saat KW melihat akun Facebook milik korban.
Ia melihat ada foto korban dengan mantan suaminya.
KW menuduh korban berselingkuh dengan mantan suaminya.
Baca: Dipicu Pemukulan Kepala Kampung, Sejumlah Rumah di Jayapura Dibakar Massa
Namun korban menepis dan menjelaskan bahwa ia tidak pernah berselingkuh dengan mantan suaminya maupun orang lain.
Tidak percaya dengan omongan korban, KW naik pitam dan langsung mendorong korban ke tembok sehingga menyebabkan kepala belakang korban terbentur.
KW kemudian memukul pipi kiri korban dengan tangan kosong alias mengepal tangan, lalu menendang perut korban masing-masing satu kali.
Tak terima dengan sikap KW yang masih berstatus pacar, MTR lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar.
"Pengakuan korban, ia didorong dan dipukul dengan tangan kosong seperti mengepal disertai menendang ke arah perut korban. Dari kejadian tersebut korban lalu melaporkan ke Polresta Denpasar," lanjut Sukadi.
Selanjutnya, tim Resmob yang mendapat laporan tersebut langsung mencari keberadaan KW setelah mendapat bukti-bukti dan laporan lainnya dari korban.
Baca: 6 Kasus Baru Positif Covid-19 di Bangli Bali Semuanya Para Pekerja Migran
Berbekal keterangan saksi dan masyarakat lainnya, tim Resmob langsung memburu KW yang diketahui berasal dari Banjar Dinas Batupulu, Kelurahan Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng, itu.
Polisi kemudian menangkapnya di tempat kosnya.
Tim Resmob mengamankan KW beserta barang bukti lainnya yakni satu baju warna hitam, celana panjang kain hitam, dan satu unit sepeda motor.
Selanjutnya KW digiring menuju Mapolresta Denpasar guna penyelidikan lebih lanjut dan perkembangan dari kejadian tersebut.
Hasilnya saat diinterogasi, KW mengakui perbuatannya dan telah menganiaya sesuai yang dialami korban.
"Hasil interogasi pelaku memang mengakui. Saat memukul ia menggunakan tangan kanannya ke arah mata dan pipi, hingga mengakibatkan memar dan mengeluarkan darah," ungkap Sukadi.
"Dugaan kasus ini, karena pelaku cemburu terhadap korban. Hubungan mereka ini masih pacar. Pelaku saat ini dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tambahnya.
Sementara itu, dari informasi yang diterima Tribun Bali, korban MTR ini merupakan perempuan yang memasang patung Nyi Roro Kidul di atas karang Pantai Water Blow, Nusa Dua.
Baca: Ada Batik Motif Corona di Laweyan Solo, Diciptakan karena Lesunya Bisnis Batik Akibat Covid-19
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, adanya patung Nyi Roro Kidul tersebut sempat membuat masyarakat Bali heboh.
MTR kemudian mendatangi Polsek Kuta Selatan melakukan klarifikasi serta meminta maaf.
Kepada polisi, MTR yang selalu memakai busana adat serba hitam ini mengaku mendengar bisikan dari Nyi Roro Kidul untuk memasang patung sebagai batas Laut Selatan.
Ia memasangnya sekitar April 2020.
Setelah polisi berkoordinasi dengan pengelola kawasan yakni ITDC, MTR kemudian membongkar patung tersebut.
MTR tidak diamankan polisi karena perbuatannya dianggap tak melanggar hukum.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Wanita Pemasang Patung Nyi Roro Kidul di Pantai Water Blow Dianiaya Pacar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.