Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ferdian Paleka Ngaku Lebih Enak Dipenjara, Pengacaranya Beri Klarifikasi

Pernyataan Ferdian di video bukan perbuatan pidana dan Ferdian bebas dari tahanan pun tidak bersyarat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ferdian Paleka Ngaku Lebih Enak Dipenjara, Pengacaranya Beri Klarifikasi
Kolase (Istimewa dan TribunJabar.id/Mega Nugraha)
Viral Video Ferdian Paleka, Berdiri Dekat Pintu Mobil di Pinggir Jalan, Bilang Lebih Betah di Dalam 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Baru dibebaskan sehari dari penjara tahanan setelah kasusnya dihentikan karena pencabutan laporan oleh korbanFerdian Paleka beri pengakuan mengejutkan.

Melalui video berdurasi kurang dari 1 menit itu beredar, Ferdian mengaku lebih betah di dalam tahanan.

"Di dalam saya sangat betah. Lebih betah di dalam," ujar Ferdian seraya tertawa.

Pernyataan diberikan saat ditanya teman perempuannya tentang kondisi Ferdian di dalam tahanan.

Video itu diunggah di media sosial Instagram dan kembali viral.

Saat dikonfirmasi pada kuasa hukumnya, Rohman Hidayat membenarkan di video itu adalah Ferdian seusai bebas dari tahanan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Betul dia Ferdian. Tapi itu hanya sebatas bercanda, joke Is joke. Jangan ditanggapi serius. Dia ditanya temannya, Ferdian tidak tahu kalau obrolannya direkam kemudian disebarkan. Padahal ya itu hanya bercanda‎," ujar Rohman.

Ia meminta warga untuk tidak menanggapi serius pernyataan Ferdian di dalam video tersebut.

Apalagi, di usianya yang masih belia, memang masa-masanya anak muda jika bercanda seperti itu.

"Ya jangan dianggap serius lah. Dia bercanda kok, saat proses bebas ngobrol dengan penyidik, dia ngomong enggak mau diperpanjang lagi kok masa tahanannya," ujar dia.

Apalagi, kata dia, pernyataan Ferdian di video bukan perbuatan pidana dan Ferdian bebas dari tahanan pun tidak bersyarat.

"Itu bukan perbuatan pidana. Ferdian bebas karena kasusnya dihentikan, laporannya dicabut. Bukan bebas bersyarat ‎yang kemudian jika berulah lagi bisa kembali ditahan. Jangan terlalu dianggap serius lah," ujarnya.

Seperti diketa Ferdian ditetapkan sebagai tersangka Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE bersama dua temannya, TB Fahdinar dan M Aidil.

Baca: Tiga Musim Membela Persib Bandung, Ghozali Siregar Raih Kartu Kuning Perdana saat Kalahkan PSMS

Itu karena dia membuat video dan mengunggah di Youtube. Isinya, berisi pemberian kardus berisi sampah ke waria di Jalan Ibrahim Adjie.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas