Pembunuhan Suami & Anak oleh Aulia Kesuma Dinilai Terlalu Sadis, Pelaku Dituntut Hukuman Mati
Aulia Kesuma, pembunuh suami dan anaknya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan Muhammad Adi Pradana alias Dana dituntut hukuman mati.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWS.COM - Aulia Kesuma, pembunuh suami dan anaknya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (putra kandung pupung Sadili) dituntut hukuman mati.
Kevin yang juga menjadi pelaku pembunuhan turut dituntut hukuman mati mengikuti jejak sang ibu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin atas kasus pembunuhan.
Pembunuhan sadis ini sempat menggegerkan publik.
Aulia Kesuma tega menghabisi suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana pada 23 Agustus 2019 lalu.
Aulia Kesuma menjadi otak pembunuhan keluarganya sendiri.
• Sidang Tuntutan Aulia Kesuma Digelar Hari Ini, Kasus Bunuh Suami & Anak Tiri Hingga Mayat Dibakar
• UPDATE Sidang Aulia Kesuma: Cerita Saksi Soal Kejahatan Terdakwa & Pengacara yang Merasa Diuntungkan
Ia menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa Pupung dan Dana.
Pembunuhan tersebut dilakukan di kediamannya yakni di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kini Aulia Kesuma dituntut hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.