Ayah Bakar Anak Kandungnya Sendiri Gegara Korban Melanggar Perintah Orangtua
Tersangka pun berusaha menakut-nakuti korban dengan ancaman akan membakar korban
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Menurut Alfa, tersangka berusaha menolong korban.
"Tersangka pun berusaha menolong korban dengan mengambil air dan tumpah. Kemudian ia membopong korban untuk dipadamkan apinya hingga tersangka juga mengalami luka bakar," tuturnya.
Akhirnya korban dan tersangka dilarikan ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan pertolongan.
Namun korban tidak dapat tertolong saat hendak dirujuk ke RSU Sarjito lantaran mengalami luka bakar hampir 90 persen tubuhnya.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny menambahkan, apapun alasan tersangka, perbuatannya telah melanggar pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 187 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Henny.
Berdasarkan pengakuan tersangka, korban pernah menghilangkan HP miliknya.
Tersangka juga mengatakan jika korban tidak memiliki riwayat gangguan jiwa.
Baca: Insiden Penembakan di Tangerang: 2 Korban Alami Luka di Punggung, Polisi Ungkap Jenis Senjatanya
Hal ini dikuatkan dengan hasil keterangan yang digali dari para saksi, terdiri dari keluarga, teman dan tetangganya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu jeriken, dua buah korek api gas, abu sisa pembakaran, pakaian korban dan tersangka bekas terbakar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Membantah Saat Dinasehati, Ayah Bakar Anaknya hingga Tewas