Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria di Jatim Beri Rp 2.000 kepada Korban agar Tutup Mulut

Saat itu, tersangka BY meminta korban untuk membelikan korek api di warung dekat rumahnya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Usai Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria di Jatim Beri Rp 2.000 kepada Korban agar Tutup Mulut
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol. 

TRIBUNNEWS.COM, BONDOWOSO - Pria berinisial BY (40) sempat menjadi buruan jajaran Polres Bondowoso, Jawa Timur.

Warga kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso itu diduga melakukan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca: Janda Tewas dengan Luka Gorok, Korban Ternyata Warga Miskin Penerima Bantuan PKH

Melansir Kompas.com, dia telah ditangkap setelah menghadiri pemakaman saudaranya.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada 3 Desember 2019 lalu.

Korban yang dicabuli adalah K, tetangganya sendiri.

Saat itu, tersangka BY meminta korban untuk membelikan korek api di warung dekat rumahnya.

Namun, korek tersebut tidak ada.

Berita Rekomendasi

Korban kembali untuk mengembalikan uangnya tersebut.

Saat itu, kondisi rumahnya tidak ada orang.

Karena merasa sepi, BY mengajak korban untuk menonton televisi di rumanya.

Saat itulah, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut, seperti memegang bagian vital korban.

"Korban diancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa lalu diberi uang Rp 2.000, " kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, saat konferensi pers, Senin (8/6/2020).

Polisi sudah menetapkan status BY sebagai tersangka.

Namun, saat hendak ditahan, dia melarikan diri.

Akhirnya, status BY menjadi buronan Polres Bondowoso.

“Tersangka baru diamankan hari ini,” tutur dia.

Baca: Suami Ini Heran Istrinya Ogah Diajak Berhubungan Badan, Ternyata Sang Istri Laki-laki

Tersangka BY tengah ditahan di Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dalam Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Usai Cabuli Bocah Usia 7 Tahun, Pelaku Beri Uang Rp 2.000 Supaya Korban Tak Lapor

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas