Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahuan Pungli Rp 100 Ribu, ASN di Deliserdang Ini Langsung Tak Boleh Melayani Masyarakat

Setelah kasusnya viral di media sosial, kini dia kehilangan jabatannya dan langsung dipindahtgaskan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ketahuan Pungli Rp 100 Ribu, ASN di Deliserdang Ini Langsung Tak Boleh Melayani Masyarakat
Indra Gunawan Sipahutar/Tribun Medan
BUPATI Deliserdang, Ashari Tambunan ketika diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWSCOM, DELISERDANG - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang yang ketahuan meminta uang Rp 100 ribu kepada warga kini nasibnya tak menentu.

Setelah kasusnya viral di media sosial, kini dia kehilangan jabatannya dan langsung dipindahtgaskan.

Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan menyebut sanksi itu merupakan sanksi sementara untuknya.

"Hari ini sudah dipindahkan dia. Ini sementara karena Inspektorat juga sudah saya perintahkan untuk turun. Kita tunggu dululah hasil dari Inspektorat seperti apa," ucap Ashari di kantor Bupati, Rabu (9/6/2020).

Baca: Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Penyaluran Bansos Hingga Desember 2020

Baca: Kondisi Masih Rawan Covid-19, PSSI Belum Akan Panggil Kembali Shin Tae-yong ke Indonesia

Baca: Syarat dan Ketentuan Permohonan Bebas Biaya Denda untuk Paspor Hilang atau Rusak

Baca: Peran Fabio Quartararo untuk Yakinkan Valentino Rossi Gabung Petronas SRT

Apa yang diucapkan oleh Ashari ini pun dibenarkan oleh Camat Batang Kuis, Avro Wibowo.

Dari bagian pelayanan KTP, untuk sementara waktu WP dipindahkan ke Bagaian Kesos (Kesejahteraan Sosial) di kantornya.

Semenjak kejadian dirinya pun sudah tidak diperbolehkan lagi melayani pemohon pengurusan administrasi kependudukan.

Berita Rekomendasi

"Hukuman tertulis dulu sementara dan tidak melayani pelayanan KTP lagi dia. Ditarik ke Kesos dia sementara. Nanti ada sanksi lagi setelah Inspektorat selesai melakukan tindaklanjut," kata Avro.

Karena kasus ini, Avro pun sempat mondar mandir di kantor Bupati.

Selain memberikan laporan kepada Asisten III dirinya juga harus mendatangi kantor BKD dan Inspektorat.

Kasus ini pun disebut sudah diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat.

" Saya juga masih selidiki ini karena dia (WP) saya tanyain ngaku bilang gitu (minta Rp 100 ribu) karena capek ditanya bolak-balik. Tapi dibilang apakah percaya akupun enggak percaya juga. Makanya masih kuselidikilah ini," kata Avro. ( Indra Gunawan)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ini Sanksi Sementara Untuk ASN di Kantor Camat Batang Kuis yang Mau Mungli Rp 100 Ribu

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas