Fakta-fakta Video ASN Lakukan Pungli saat Pembuatan KTP, dari Viral dan Hukuman atas Perbuatannya
Video seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pungutan liar (pungli) saat proses pembuatan KTP mendadak viral di media sosial.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Video seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pungutan liar (pungli) saat proses pembuatan KTP mendadak viral di media sosial.
Video pungli KTP tersebut menjadi bahan perbincangan setelah diunggah oleh sejumlah akun di berbagai platform, mulai Instagram hingga Facebook.
Belakangan diketahui pungli KTP oleh oknum ASN tersebut terjadi di lingkungan Kantor Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Bagaimana cerita lengkap dari kejadian tersebut? Berikut Tribunnews sajikan fakta-fakta viralnya video ASN melakukan pungli saat pembuatan KTP.
Baca: VIRAL Mahasiswi Ini Lulus Skripsi di Semester 6, Pihak Kampus Berikan Penjelasan
1. Video Tersebar dan Viral
Video yang tersebar tersebut berdurasi 4 menit 26 detik.
Terdengar jelas, ASN tersebut meminta uang Rp 100 ribu dengan dalih agar mempercepat proses pembuatan e-KTP.
"Mau yang cepat atau mau yang ngantre. Kalau yang cepat kena bayar Rp 100 ribu. Selesainya bisa dibilang seminggu. Kalau yang ngantre sebulan, dua bulan siapnya," ucap oknum ASN tersebut.
Mendengar tawaran yang dilakukan wanita tersebut, warga yang hendak mengurus KTP tersebut memilih untuk mengurus KTP dengan mengantre.
"Enggak perlu abg, kalau perlu lebih bagus cepat. Nanti abg bolak-balik nanyak-nanyak kapan siap," ucap wanita oknum ASN.
Sementara itu, mendengar rayuan yang dilakukan oknum ASN tersebut, warga yang hendak mengurus KTP terpancing emosinya.
"Sekarang bisa antre enggak buk," ucap seorang warga.
"Ya bisalah, cuma ya nanti siapnya dua bulan," sambung wanita oknum ASN tersebut.
Baca: Ditantang Foto Full Body, Ini Cerita di Balik Viralnya Cuitan Aku Gendut, Berat Badanku 88 Kilogram
Camat Batang Kuis Angkat Bicara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.