Dikirimi Gambar, Pria Ini Sebar Foto Bugil Gadis ABG di Media Sosial
Setelah menerima kiriman poto bugil tersebut pelaku menyebarkan foto tersebut melalui messenger ke akun Facebook lainnya
Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Penyebar foto bugil gadis belia berusia 15 tahun ditangkap Polres Bengkulu Utara.
Pelaku berinisial YS (21), warga Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Dia diduga menyebarkan foto bugil ABG tersebut ke sejumlah jejaring sosial.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menjelaskan, jajaran Polres Bengkulu Utara mendapatkan laporan dari orangtua korban.
Baca: Istri Bongkar Kelakuan Oknum PNS yang Ketahuan Selingkuh karena Pingsan Bersama Wanita Lain di Mobil
Baca: Diminta Bugil Saat Video Call Waktu Meminjam Uang, Gadis Ini Tak Sadar Direkam Mantan Pacar
Korban Kirim Foto
Baca: Jadi Tersangka, Pengantin Wanita yang Ternyata Pria Mau Menikah Karena Pengantin Pria Ancam Hal Ini
Baca: Pria Ini Cabuli Adik Ipar yang Tidur di Kamar Saat Istri Pergi ke Pasar
Kejadiannya berawal pada 6 April 2020, korban mengirimkan sejumlah foto bugil gadis ABG kepada pelaku melewati akun Facebook yang dimiliki pelaku dan korban.
"Selanjutnya, setelah menerima kiriman foto bugil tersebut pelaku menyebarkan foto tersebut melalui messenger ke akun Facebook lainnya. Sebaran foto tersebut akhirnya diterima oleh orangtua korban," jelas Sudarno, dilansir Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
“Tak terima, kemudian orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Bengkulu Utara, Hingga pada tanggal 29 Mei 2020 tersangka dapat ditangkap tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.
Bersama dengan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel yang digunakan pelaku menyebarkan foto bugil gadis ABG tersebut.
Ancaman Pidana 6 Tahun
Baca: Fakta-Fakta Terungkapnya Penjualan Telur Infertil: Harga Lebih Murah, Ini Bahayanya Jika Dimakan
Baca: Kisah Kebaikan Nenek 65 Tahun yang Dinikahi Pria 24 Tahun: Dermawan Meski Tak Berkecukupan
Hingga saat ini, petugas juga masih melakukan penyidikan guna mengetahui lebih jauh motif pelaku menyebarkan foto tersebut.
Tersangka dapat disangkakan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Awasi Aktivitas Anak
Baca: Pakai Cara Ini, Satu Keluarga di Kota Malang Sembuh dari Corona
Baca: Fakta-Fakta Kasus Remaja Playboy Nodai 8 Gadis Belia di Kediri: Bermodal Tampang dan Rayuan
Sudarno mengingatkan para orangtua dan masyarakat rawannya pergaulan bebas generasi muda terutama di media sosial.
Ia pun mengimbau para orangtua untuk terus mengawasi aktivitas anaknya di media sosial, jangan sampai kejadian foto bugil ABG ini berulang.
"Ini merupakan peringatan buat semua masyarakat dan orangtua agar mengawasi aktititas anak-anaknya dalam pergaulan termasuk pergaulan di dunia maya atau media sosial," imbau Sudarno. (Kontributor Kompas.com Bengkulu, Firmansyah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebar Foto Bugil Gadis ABG di Facebook, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.