Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Ambil Paksa Jenazah Corona di Surabaya: 4 Orang Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi menetapkan empat orang yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah Covid-19 dari Rumah Sakit Paru Surabaya sebagai tersangka.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Buntut Ambil Paksa Jenazah Corona di Surabaya: 4 Orang Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara
Facebook via Surya.co.id
Viral video warga Pegirian Surabaya bawa pulang jenazah COVID-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan empat orang yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah Covid-19 dari Rumah Sakit Paru Surabaya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, empat orang termasuk kerabat jenazah, dianggap berperan aktif dalam pengambilan paksa jenazah.

Sebenarnya ada 10 orang yang diperiksa Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tapi saat ini yang berstatus tersangka empat orang.

Baca: Kata Wali Kota, Sudah 2 Pekan Tak Ada Kasus Kematian Akibat Virus Corona di Bekasi

Baca: Ada 52 Pedagang di 6 Pasar Tradisional di Jakarta yang Positif Corona, Ini Daftarnya

Baca: Kasus Corona Melonjak, Jubir Istana Fajroel Rachman: Belum Sampai 20 Ribu, Nggak Sampai Seperti Itu

Berikut fakta penetapan tersangka akibat pengambilan jenazah di Surabaya, yang Tribunnews.com rangkum:

Terbukti Lakukan Kekerasan

Dikutip dari Surya.co.id, empat orang yang dijadikan tersangka, terbukti kuat melakukan serangkaian tindakan kekerasan.

"Perannya ini adalah dengan unsur kekerasan memberikan ancaman mengambil paksa jenazah walaupun sudah disampaikan bahwa jenazah adalah korban Covid-19," ujarnya, Jumat (12/6/2020).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Luhur Pambudi/Tribun Jatim)
Berita Rekomendasi

Terancam 5 Tahun Penjara

Masih dikutip dari laman yang sama, keempat orang bisa dikenai ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

Sebab, mereka terbukti melanggar sejumlah aturan perundang-undangan.

"Pasalnya jelas yaitu adanya UU wabah penyakit, UU karantina wilayah, UU KUHP pasal 214 dan pasal 216. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," terang Trunoyudo.

Baca: Dele Alli Tak Bisa Ikut Lawan Manchester United Karena Bercanda Soal Virus Corona

Baca: Peneliti Imbau Hindari Tempat yang Memiliki Aroma Seperti Ini, Indikasi Banyak Virus Corona di Sana

Baca: Kerja Sama Pembuatan Vaksin Corona, Indonesia Jalin Komunikasi dengan Norwegia dan China

Polisi Dalami Peran 6 Orang

Dikutip dari Kompas.com, saat ini polisi mendalami peran dari enam orang lainnya.

Menurut Trunoyudo, saksi dalam kasus pengambilan jenazah ini memiliki peran yang berbeda.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas