Buntut Ambil Paksa Jenazah Corona di Surabaya: 4 Orang Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi menetapkan empat orang yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah Covid-19 dari Rumah Sakit Paru Surabaya sebagai tersangka.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
"Yang enam orang masih didalami perannya, karena peran masing-masing saksi berbeda," kata Trunoyudo.
Baca: Suami Meninggal Karena Covid-19, Istri dr Miftah Fawzi Kini Juga Positif Corona
Baca: BNN Sebut Transaksi Narkoba Secara Online Meningkat Selama Pandemi Corona
Baca: Jenazah yang Diangkut Paksa Warga di RS Mekarsari Bekasi Ternyata Negatif Corona
Diketahui, pasien corona tersebut meninggal pada Kamis (4/6/2020) lalu.
Sekelompok orang dari kerabat jenazah tiba di rumah sakit meminta untuk melihat langsung jenazah, untuk memastikan yang meninggal merupakan anggota keluarga mereka.
Sekira 10 orang mendatangi ruang isolasi jenazah dan tiba-tiba membawa paksa jenazah beserta tempat tidurnya.
Saat perawat mendatangi rumah pasien, ratusan orang menolak jenazah ditangani sesuai dengan protokol Covid-19.
Massa melakukan tindakan anarkistis dengan memukul mobil ambulans dan mendorong petugas.
(Tribunnews.com/Surya.co.id/Luhur Pambudi, Kompas.com/Achmad Faizal)