Gadis 15 Tahun Diperkosa di Kebun Sawit, Berawal dari Mencari Sinyal Telepon
Niat hati ingin mencari sinyal telepon, seorang remaja 15 tahun di Kalimantan Barat justru diperkosa di sebuah kebun sawit.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Niat hati ingin mencari sinyal telepon, seorang gadis 15 tahun di Kalimantan Barat justru diperkosa di sebuah kebun sawit.
Remaja itu berasal dari Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Pelakunya diduga seorang pria berinisial AA (27) yang merupakan kenalan korban.
Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakara mengatakan, saat ini korban tengah menjalani masa pemulihan akibat trauma di rumah sakit.
“Usai kejadian, korban langsung dibawa ke RSUD Landak,” kata Idris saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/6/2020).
Baca: NF Ingin Lanjut Sekolah, Ungkap Alasan Rahasiakan Perkosaan yang Dialami, Ini Curhat Pilu Sang Ayah
Idris menceritakan, peristiwa pemerkosaan terjadi Sabtu (6/6/2020) yang lalu.
Saat itu, korban bersama temannya pergi ke daerah yang tak jauh dari kampungnya untuk mencari sinyal telepon.
Tak lama kemudian, pelaku menggunakan sepeda motor datang dan mengajak korban untuk pergi.
Korban menuruti ajakan pelaku.
“Ternyata pelaku membawa korban berbelok ke arah kebun sawit."
"Di sana, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya,” terang Idris.
Setelah perkosaan itu, korban langsung melarikan diri ke rumah kerabatnya yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Dalam keadaan menangis, korban menceritakan kejadian tersebut kepada kerabatnya.
“Kerabatnya itu pun kemudian mengantarkan korban kepada orangtuanya. Dan segera membuat laporan kepolisian,” ujar Idris.
Baca: Ternyata Ini Maksud Anggota DPRD Gresik Tawarkan Rp 500 Juta ke Korban Perkosaan
Setelah mendapat laporan tersebut, petugas langsung mengejar pelaku yang diketahui melarikan diri ke Kabupaten Sanggau, Kalbar.
“Kami dapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Sanggau."
"Sampai ke tempat pelariannya, ia pun ditangkap tanpa perlawanan,” pungkas Idris.
Remaja 16 Tahun Dicabuli oleh Ayah Kandung
Kasus pencabulan terjadi di Aceh Tamiang.
Dikutip dari Serambinews, remaja berusia 16 tahun berinisial NH menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial S (40), seorang petani warga Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
Akibat perbuatan bejat S yang kini ditahan polisi dan menjdi tersangka, korban yang masih sekolah kelas XI ini kini hamil 5 bulan.
Pelaku mengaku mencabuli anak kandung karena sakit hati ditinggal pergi sang istri yang tak lain adalah ibu korban.
Kelakukan S ini terungkap, setelah ibu kandung korban, NH (16) melapor ke Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang, Rabu (3/6/2020).
Awalnya, pelapor yang sudah lama tidak bertemu dengan putrinya curiga dengan perkembangan fisik sang anak yang bertambah gemuk.
Kecurigaan itu disikapi pelapor dengan menginterogasi korban dan kemudian terungkap bahwa dirinya telah mengandung lima bulan.
Mirisnya, pelaku pencabulan ini tak lain ayah kandungnya.
Baca: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Bocah di Sawah Besar, Pelaku Ternyata Korban Perkosaan Orang Terdekat
Diketahui, pelapor yang identitasnya dirahasiakan polisi sudah pisah ranjang dengan pelaku sejak November 2019.
Terhitung sejak itu, pelapor memilih pergi dari rumah.
Sedangkan korban tetap tinggal serumah dengan ayahnya.
“Orang tua korban sudah tidak tinggal serumah karena memang sudah pisah ranjang,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP M Ryan Citra Yudha Siregar, Rabu (3/6/2020).
Pelaku sendiri saat ini sudah diamankan polisi dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
Meski mengakui perbuatannya salah, S menyatakan pencabulan itu buah sakit hati atas prilaku istrinya.
“Alasan dia karena sakit hati dengan istrinya. Untuk melampiaskan kekesalannya itu, dia mencabuli putri mereka,” ungkap Ryan.
Dari pemeriksaan diketahui, aksi pencabulan ini berlangsung lima kali, masing-masing antara periode Nevember 2019 hingga Januari 2020.
Baca: Mengaku Ketua RT, Pria Ini Perkosa Wanita yang Baru Saja Dipergoki Berbuat Asusila dengan Kekasihnya
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya intimidasi dari pelaku. Hal ini menyebabkan korban enggan melaporkan kasus ini sejak awal.
“Akibat kejadian ini korban terlihat syok. Bisa jadi ini akibat intimidasi, makanya sedang kami dalami,” lanjut Ryan.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat 1 jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang undang RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hendak Cari Sinyal Telepon, Remaja 15 Tahun Ini Malah Diperkosa" (Kompas.com/Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.