Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ridwan Kamil Perpanjang PSBB di Jabar Hingga 26 Juni, Berikut Penjelasannya

Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Provinsi Jawa Barat diperpanjang sampai 26 Juni 2020.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ridwan Kamil Perpanjang PSBB di Jabar Hingga 26 Juni, Berikut Penjelasannya
Tangkap layar channel YouTube BNPB
Ridwan Kamil saat menjelaskan 3 benteng utama yang diterapkan Provinsi Jawa Barat dalam melawan virus corona baru (Covid-19). 

Pembagian zona dikategorikan melalui sembilan kriteria atau indikator yang harus diukur yaitu angka laju ODP, laju PDP, laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, laju reproduksi Covid-19, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia, dan risiko geografis, yang memang beda-beda di setiap daerahnya.

Zona kuning artinya ditemukan kasus Covid-19 pada kluster tunggal dan bisa dilakukan PSBB proporsional, sementara zona biru berarti ditemukan kasus Covid-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal, di mana daerah dengan zona ini perlu dilakukan physical distancing. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul PSBB di Jabar Diperpanjang Sampai 26 Juni 2020, Berikut Alasan dan Penjelasan dari Ridwan Kamil

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas