Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cekoki Korban Pakai Miras, Pria Ini Cabuli Pacarnya yang Tak Berdaya

pelaku lalu membawa korban ke kamar dan dalam keadaan mabuk, korban disetubuhi. Karena mabuk, korban tidak kuasa memberontak.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Cekoki Korban Pakai Miras, Pria Ini Cabuli Pacarnya yang Tak Berdaya
freepik
Ilustrasi. 

Namun, dalam perjalanan pulang, pelaku memindahkan korban ke mobil dan dibawa ke rumah temannya yang lain, JY, yang masih satu lokasi.

Sesampainya di rumah JY, pelaku lalu membawa korban ke kamar dan dalam keadaan mabuk, korban disetubuhi.

Karena mabuk, korban tidak kuasa memberontak.

Pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja setelah menyetubuhinya.

Keesokan hari, korban yang pulang ke rumah langsung menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya.

Korban lalu melaporkan pencabulan itu ke Mapolsek Padang Ratu dengan nomor laporan LP/90-B/VI/2020/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Patu. Muslikh mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 jo 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara,” kata Muslikh. (Kontributor Kompas.com Lampung, Tri Purna Jaya)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis Ini Dicekoki Pacar Miras hingga Mabuk Lalu Dicabuli", .

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas