Perkosa Ibu Muda di Ladang Jagung, Pelaku Ancam Korban Jangan Keras-Keras Kalau Menangis
Pelaku mendekati korban untuk mengembalikan arit yang dipinjam dari korban. Saat itulah tangan kanan pelaku mulai nakal dan meremas dada korban.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Kasus perkosaan terhadap seorang ibu muda terjadi di sebuah ladang jagung, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, Jawa Timur.
Aparat Polres Lamongan sudah menangkap pelaku bernama Darminto (43).
Pelaku diketahui tetangganya sendiri.
Rumah pelaku dan korban hanya berjarak 2 meter.
Kasus perkosaan tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke kepolisian.
Baca: Dikirimi Gambar, Pria Ini Sebar Foto Bugil Gadis ABG di Media Sosial
Baca: Jadi Tersangka, Pengantin Wanita yang Ternyata Pria Mau Menikah Karena Pengantin Pria Ancam Hal Ini
Kronologi Perkosaan
Awalnya, korban sedang memetik jagung di lahan Pesril Perhutani.
Pada Minggu 1 Juni 2020 sekitar pukul 09.00 WIB korban beranjak berangkat ke ke ladangnya yang ditanami jagung.
Cukup mudah bagi Daminto untuk mengetahui korban berangkat ke ladang.
Pelaku membuntuti sampai di ladang korban.
Baca: Pria Ini Cabuli Adik Ipar yang Tidur di Kamar Saat Istri Pergi ke Pasar
Baca: Kronologi Kakak Ipar Perkosa Adik Ipar Hingga Lima Kali: Merayu dan Memuji, Memaksa Saat Rumah Sepi
"Tempatnya (ladang jagung) sepi, " aku Daminto kepada penyidik.
Melihat situasi benar-benar aman, sejurus kemudian, Daminto mendekati korban dan menepuk pundaknya dari belakang.
Korban kaget.
Tahu korbannya kaget, Daminto membuat dalih.
Ia mengaku hanya ingin pinjam sabit yang dipegang korban.
Alasannya, untuk mengambil pepaya yang akan pelaku petik di area perhutani tersebut.
Tak jauh dari korban, pelaku mengupas pepaya yang baru dipetiknya.
Baca: Istri Bongkar Kelakuan Oknum PNS yang Ketahuan Selingkuh karena Pingsan Bersama Wanita Lain di Mobil
Baca: Ekspresi Zuraida Hanum Saat Dituntut Hukuman Seumur Hidup Atas Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Belum tuntas pelaku mengupas pepaya, korban meminta agar aritnya segera dikembalikan.
Pelaku mendekati korban untuk mengembalikan arit yang dipinjam dari korban.
Saat itulah tangan kanan pelaku mulai nakal dan meremas dada korban.
Korban ketakutan dan berusaha kabur meninggalkan Daminto.
Ternyata, Daminto sigap dan menarik tangan kiri korban.
Baca: Hal-hal yang Didengar Tetangga pada Malam Sebelum Ayah dan 2 Anaknya Ditemukan Tewas
Baca: Fakta-Fakta Tukang Bakso Digerebek Warga Karena Berzina dengan Gadis di Bawah Umur
Tak sampai di situ, pelaku juga merampas sabit yang dipegang korban.
Pelaku semakin kalap dan mendorong korban hingga jatuh tersungkur.
Sabit yang dirampas pelaku dimanfaatkan Daminto untuk mengancam korban.
Korban pun menangis ketakutan.
"Jangan keras-keras kalau nangis, kalau sampai didengar orang, kamu saya bunuh, " gertak pelaku.
Korban semakin gemetaran, melihat korbannya ketakutan dan tidak ada yang melihat, pelaku berlanjut melampiaskan nafsu bejatnya.
Puas melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan begitu saja di lokasi kejasian seolah tanpa dosa ke arah selatan.
"Kuwe nek sampek cerito wong, tak pateni, " kata Daminto sembari meninggalkan korban.
Korban tak melanjutkan memetik jagung dan memilih kembali ke rumah.
Tiba di rumah, korban menceritakan yang baru dialaminya.
Baca: Fakta Kasus Sopir Truk Setubuhi Siswi SMA sampai Hamil: Dipergoki Kakak Korban Keluar dari Jendela
Korban dengan diantar anggota keluarganya berlanjut melapor ke perangkat desa, Marsilan.
Disepakati, apa yang dialami korban akan dilaporkan ke Polsek Ngimbang pada kesokan harinya, Senin (2/6/2020).
Perkaranya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
Keterangan korban, saksi dan barang bukti yang diamankan polisi cukup untuk mengamankan pelaku.
"Pelaku baru saja diamankan oleh anggota PPA, " kata Kapolres Lamongan, AKP Harun, Jumat (12/6/2020).
Anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, ada 1 unit sabit panjang 20 cm, pakaian korban yang dipakai korban saat kejadian.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan usai diperiksa.
Tersangka dijerat pasal 285 KUHP.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Pria Lamongan Setubuhi Ibu Muda Tetangganya di Ladang Jagung Kecamatan Ngimbang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.