Kasihan, Bansosnya Disunat Rp 500 Ribu, 6 Manula di Sukabumi Juga Diintimidasi
Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI Asep Sasa Purnama, menegaskan, pemotongan BST itu tidak boleh dilakukan
Editor: Hendra Gunawan
Ia menegaskan, pihaknya tidak memerintahkan RT dan aparat Desa untuk memungut dan memotong batuan tunai dari Kemesos maupun bantuan lainnya.
"Saya tidak pernah perintah RT dan aparat desa lainya, untuk memotong batuan BST. Namun karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dari pemerima manfaat untuk mengalihan bantuan itu kepada warga yang belum menerima bantuan," jelasnya
Sebelum bantuan tersebut turun, pihaknya telah membuatkan surat pernyataan terkait pengalihan dan BST untuk warga belum menerima bantuan lainnya.
"Warga yang membuat surat pernyataan tersebut juga disaksikan langsung oleh keluarganya, dan tidak ada unsur paksaan atau yang lainnya," jelasnya
Sementara itu, Kapolsek Sukalarang Iptu Hermansyah, mengungkapkan terakit adanya permasalahan soal BST tersebut merupakan sebuah keterlambatan infomasi yang tidak diketahui warga lainnya sehingga terjadi polemik.
"Saya berharap kejadian tersebut tidak kembali lagi terulang, dan kami berharap pihak desa juga bisa mensosialisasikan kepada masyrakat secara utuh terkait bantuan kepada warga agar kejadian serupa tidak kembali terjadi," katanya.
Kemensos Investigasi
Kementerian Sosial (Kemensos) RI segera melakukan investigasi terkait dugaan adanya pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kabag Publikasi, Pemberitaan dan Biro Humas Kemensos RI, Salahudin yahya mengatakan, terkait adanya laporan dugaan pemotongan BST untuk lansia di wilayah Sukabumi akan segera didalami.
"Berkaitan adanya pemberitaan soal permasalah penyaluran BST di wilayah Kabupaten Sukabumi, kita akan segera mendalaminya," katanya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu, (13/6/2020).
Ia menjelaskan, BST merupakan program bantuan tunai untuk warga yang terdampak Covid-19, dan disalurkan dalam beberapa tahap. Saat ini penyalurannya sudah dalam tahap kedua.
"Setiap warga penerima manfaat itu, mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 600 ribu untuk satu orang. Dan disalurkan melalui kantor PT. Kantor Pos Indonesia," katanya
Ia menyebutkan, berdasarkan perspktif dalam Kemensos bantuan tersebut tidak boleh dipungut atau dipotong dengan pihak lain, tanpa alasan.
"Oleh karena Itulah pentingnya data terupdate dari Pemda, sehingga kejadian permasalah yang terjadi diwilayah Kabupaten Sukabumi tidak kembali terjadi," ucapnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.